Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru di Gunung Mas Didorong Orang Tua Murid Hingga Jatuh ke Tanah dan Terluka

  • 26 Agustus 2016 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Seorang guru yang mengajar bidang studi olahraga di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kurun 4, Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan inisial KN, 55, mengalami nasib yang tragis, Kamis (25/6/2016) pagi. Pasalnya, gara-gara menegur murid yang terlambat ke sekolah KN didorong oleh orang tua siswa dengan inisial Y, 41, hingga terjatuh ke tanah dan terkena batu kerikil hingga terluka.

Kepala SDN Kurun 4, Herson, 51, menuturkan, sebelum kejadian tersebut pada pukul 06.30 WIB. Seperti biasa murid SDN Kurun 4 melaksanakan senam pagi, sebelum masuk kelas untuk belajar. Namun pagi itu, terdapat beberapa murid yang terlambat.

'Ada lima orang (murid) kalau tidak salah yang terlambat. Waktu itu anak yang terlambat mengikuti senam dipanggil ke depan. Bapak guru memberi arahan dan mengatakan pagi-pagi kalau tidak hujan melaksanakan senam,' ungkap Herson.

Saat memberikan pengerahan kepada para murid yang terlambat, kata Herson, datang orang tua dari salah satu murid yang terlambat. Bahkan, orang tua murid dengan inisial Y itu langsung mendorong guru yang sedang memberi pengarahan kepada peserta didik yang terlambat.

'Sehingga bapak guru itu (KN) jatuh dan kena tanah,' terang dia.

Akibatnya ulahnya itu, Y yang merupakan aparatur sipil negera (ASN) di salah satu instansi di lingkungan Pemkab Gumas dilaporkan ke Polsek Kurun dan dilakukan pemeriksaan.

'Mendapat laporan adanya penganiayaan, pada pukul 07.00 WIB,  yang dilakukan oleh salah satu orang tua siswa pada guru,' kata Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika kepada wartawan di ruang kerjannya, Kamis (25/8/2016) siang.

Menurut Arya, sapaan akrab Kapolsek Kurun, berdasarkan laporan dari terlapor KN bahwa sebelum didorong hingga jatuh ke tanah, memang Y sempat berupaya memukul guru KN yang saat itu memberikan bimbingan kepada murid yang terlambat ke sekolah.

'Memang pukulan yang dilayangkan orang tua siswa tidak tepat mengenai guru. Hingga didorong dan jatuh ke tanah dan mengalami luka di bagian pipi dan atas bibir. Merasa keberatan pihak guru membuat laporan,' terang Arya.

Menurut Arya, berdasarkan berdasarkan informasi yang mereka terima, sebelumnya memang ada dendam antara terlapor dan pelapor. 'Karena dendam itulah, melihat anaknya ditegur oleh guru tersebut, orang tua murid emosi,' imbuhnya.

Atas pebuatannya, terlapor Y bisa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeniayaan ringan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Meski telah menangani kasus tersebut pihak Polsek Kurun kemungkinan kedua belah pihak berdamai.

'Kita tetap membuka mediasi kedua belah pihak,' tukasnya. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru