Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Penganiaya Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • 26 Agustus 2016 - 13:45 WIB

BORNEONEONEWS, Gunung Mas - Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan inisial YA, 41, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun.

Penetapan tersangka tersebut akibat ulah YA yang mendorong guru olahraga di SDN 4 Kurun bernama Kornedi (55) hingga jatuh ke tanah dan terluka di bagian pipi dan atas bibir akibat terkena kerikil.

Kejadian penganiayaan itu, Kamis (25/8/2016) sekitar pukul 07.00 di depan kantor guru SDN 4 Kurun. Saat itu Kornedi memberikan pengarahan dan menegur beberapa murid yang terlambat ke sekolah, sehingga tidak mengikuti senam pagi. Salah satu dari murid yang terlambat adalah anak YA. Tidak terima anaknya ditegur YA mendatangi Kornedi dan mendorongnya hingga jatuh.

'Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor  (YA) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan,' kata Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika mewakili Kapolres Gumas AKBP Pria Premos kepada di Polsek Kurun, Jumat (26/8/2016) pagi.

Menurut Arya, untuk mempermudah proses hukum terkait kasus penganiayaan itu. Tersangka YA ditahan di Polsek Kurun untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka YA dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

'Meski pun ancaman hukuman pengeniayaan ringan hanya 2 tahun. Namun , ada pengecualian bahwa tersangka tetap bisa ditahan untuk mempermudah proses hukum. Pelapor juga telah kita lakukan pemeriksaan,' cetus Arya.

Arya melanjutkan, dari informasi yang mereka terima. Bahwa motif penganiayaan itu akibat dendam lama. Pasalnya, isteri tersangka YA pernah ditegur oleh Kornedi akibat isteri YA membawa pulang anaknya saat mengikuti pelajaran olahraga. Sementara saat itu yang mengajar adalah Kornedi yang mengajar bidang studi olahraga di SDN 4 Kurun.

'Motifnya hanya karena dendam lama. Intinya kita akan melakukan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,' tegas Kapolsek Kurun.

Sementara itu, tersangka YA kepada wartawan di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Kurun menyatakan menyesal atas ulahnya yang telah mendorong Kornedi hingga jatuh tersungkur dan wajahnya terkena kerikil. Namun, katanya, ia hanya bisa pasrah menjalani proses hukum yang saat ini sedang berlangsung. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru