Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Sampaikan Pidato Pengantar LPj APBD 2015

  • Oleh Agus Sidik
  • 26 Agustus 2016 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan pidato pengantar laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, di ruang sidang DPRD Barut, Muara Teweh, Jumat (26/8/2016). Rapat Paripurna I masa sidang II dalam rangka pidato penyampaian Raperda laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 itu, sempat ditunda karena tidak kourum. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barut, Set Enus Y Mebas, dihadiri Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Wakil Ketua I DPRD Hj Mery Rukaini, Sekda H Jainal Abidin, unsur FKPD, Kepala SKPD dan undangan lainnya.

Set Enus Y Mebas mengatakan pengajuan rancangan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 ini merupakan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. "Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,' kata Ketua DPRD Set Enus Y Mebas.

Menurut Enus, panggilan akrab ketua dewan, DPRD Barito Utara berkomitmen dan fokus melakukan percepatan pembahasan raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Percepatan katanya, perlu dilakukan mengingat raperda tentang perubahan APBD baru dapat diajukan untuk dibahas setelah raperda laporan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 ditetapkan sebagai Perda sebagaimana diatur pada pasal 317 ayat (4) yang berbunyi; 'Penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya'.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah mengatakan dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Untuk itu, ia memohon dengan hormat kepada semua anggota dewan untuk berkenan memberikan penilaian dan saran-saran demi perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di tahun-tahun mendatang.

Pada kesempatan itu juga, lelaki yang akrab disapa Koyem ini menyampaikan, pada 2016 telah terbit peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan presiden nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN tahun 2016.

Berkenaan dengan terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden tersebut mewajibkan Pemkab Barito Utara untuk melakukan koreksi dan revisi serta perhitungan kembali atas pagu dana transfer dari pemerintah pusat dan juga pagu belanja pada APBD Barito Utara tahun anggaran 2016.

'Serta pada APBD Barito Utara tahun anggaran 2017 untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Draft rancangan peraturan daerah tentang struktur organisasi perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tersebut sudah disiapkan dan akan segera diajukan kepada DPRD Kabupaten Barito Utara, untuk itu mohon dukungan dan kerjasamanya,' pungkasnya. (sdk/N).

Berita Terbaru