Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kotawaringin Timur Menunggu Sosialisasi Perda Pilkades

  • Oleh M. Rifqi
  • 28 Agustus 2016 - 21:39 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama pemerintah kabupaten setempat telah mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan  kepala desa serentak menjadi peraturan daerah, belum  lama ini. Pemkab diminta segera menyiapkan peraturan bupati sebagai pelaksana dan menyosialisasikan perda ini secara maksimal.

'Dengan telah disahkannya raperda pilkades ini, kami meminta agar Pemkab Kotim, segera menyiapkan perbub sebagai aturan teknis. Sehingga nantinya langsung bisa disosialisasikan ke tingkat bawah," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim Dadang H Syamsu, saat dihubungi, Minggu (28/8/2016).

Dalam pelaksanaan pilkades sangat rawan akan terjadi hal-hal yang bisa membuat pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu terkendala. Karena itu, perlu diperhatikan benar-benar perbup pelaksanaan pilkades tersebut.

'Kami berharap aturan-aturan teknis yang membutuhkan payung hukum berupa perbup sudah siap. Sehingga sosialisasi yang dilakuykan instansi terkait bisa optimal,' ujar dia.

Menurut politisi PAN itu, syarat-syarat calon kades, maupun ketentuan aturan mengenai pelaksanaan pilkades sudah sangat jelas tertuang dalam Perda Pilkades.

'Tinggal disosialisasikan saja kepada pemerintah kecamatan hingga perangkat desa, dan masyarakat, dan kami minta sosialisasinya harus benar-benar maksimal,' katanya.

Perda tentang pilkades serentak merupakan peraturan yang sangat penting dan mendasar. Seiring era demokrasi yang semakin kuat hingga ke pelosok desa. Sebba, desa sendiri merupakan ujung tombak pemerintahan paling bawah.

Seorang kepala desa mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, bersama Badan Permusyawarahan Desa (BPD) sebagai mitra kerja kepala desa. Sinergitas keduanya akan menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tahun ini rencananya sebanyak 76 desa dari total 168 desa di Kabupaten Kotim akan menggelar pilkades. Dana pelaksanaan pilkades serentak tahun ini dibebankan pada APBD Kotim dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp6,6 miliar. (RIFQI/*)

Berita Terbaru