Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kobar Lancar, Yulianto Tetap Maju Sebagai Calon Kades

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 September 2016 - 07:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 35 desa di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah selesai digelar. Tak ada kendala atau persoalan berarti yang muncul dalam pelaksanaan pemungutan suara di masing-masing desa, Rabu 7 September 2016.

Seluruh calon kepala desa (kades) yang maju dalam Pilkades Serentak gelombang pertama ini, berebut suara di desanya masing-masing. Termasuk salah satu calon kades Pangkalan Satu, Yulianto, yang sebelumnya sempat dikabarkan dicoret dari daftar calon kades lantaran tersangkut kasus hukum.

Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Tata Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri mengatakan, hingga Rabu siang, pelaksanaan pemungutan suara di 35 desa peserta Pilkades Serentak terpantau aman dan lancar. Rata-rata proses pemungutan suara di 35 desa tersebut terlaksana sesuai jadwal. Yakni selesai pukul 13.00 WIB.

"Sebagian besar sudah selesai sebelum pukul 12.00 WIB desa. Ada beberapa yang masih belum selesai, tapi sudah sepi. Hanya tinggal tungg satu dua orang saja. Kalau menurut jadwal, pemungutan suarat ditutup pukul 13.00 WIB. Semuanya lancar. Sampai siang tadi tidak ada laporan yang masuk tentang adanya kendala atau kericuhan. Jangan sampai adalah," kata Heri, Rabu (7/9/2016).

Menurut Heri, sesuai yang sudah ditetapkan sebelumnya, Pilkades Serentak gelombang pertama ini diikuti oleh 126 calon kades. Keseluruhannya terdaftar atau muncul dalam surat suara. Termasuk salah seorang calon kades dari Desa Pangkalan Satu, Yulianto, yang sebelumnya sempat bermasalah karena tersangkut perkara hukum.

Heri menjelaskan, meski sempat diamankan pihak kepolisian, Yulianto tetap dipersilakan maju sebagai calon kades dan berhak mendapat dukungan suara atau dipilih oleh warga dalam pemungutan suara di desanya. Lantaran, hingga pemungutan suarat dilaksanakan, status kasus hukum yang dialami Yulianto belum mendapat keputusan yang tetap.

"Karena dalam kasus hukumnya, tetap berlaku praduga tak bersalah. Sedangkan sampai hari ini, belum ada keputusan hukum tetap atas kasus yang dialaminya. Jadi akhirnya tetap boleh maju dan berhak dipilih. Apakah akan gugur, kalau yang bersangkutan nanti menang tapi kasusnya sudah inkrah. Itu bukan kewenangan kami. Kita lihat saja nanti," katanya.

Terpisah, Camat Kotawaringin Lama Teguh Winarno mengatakan, pelaksanaan Pilkades Serentak di 12 desa di Kolam lancar. Hal serupa, dikatakan Camat Arut Utara (Aruta) Marwonto.

Menurut Marwoto, tak ada laporan negatif yang disampaikan panitia, saat dirinya melakukan tinjauan ke 7 desa penyelenggara Pilkades Serentak di Aruta. Namun diakuinya, belum ada informasi yang bisa disampaikan terkait hasil pemungutan suara di kecamatannya. Pasalnya, hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkades di Aruta diperkirakan baru akan diserahkan ke pihak kecamatan pada Kamis (8/9). (RADEN ARYO/m)

Berita Terbaru