Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dispenda Kapuas Dongkrak PAD Lewat Pajak Restoran

  • 14 September 2016 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas menggenjot retribusi pajak restoran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya, dengan membagi bell tagihan kepada rumah-rumah makan yang layak masuk dalam kategori restoran.

"Saya sampai heran ada rumah makan yang bell tagihan dalam 1 bulan cuma 40 lembar. Ini sudah tidak benar," kata Pangeran Pandiangan, Kabid Program Pendapatan dan Pengendalian Dispenda Kapuas, Rabu (14/9/2016).

Dari sektor pajak retribusi restoran hanya dikenakan 10 persen dan itu pun dipungut dari konsumen bukan dari pemilik restoran/rumah makan. Ada sekitar 20 lebih rumah makan dikategorikan sebagai restoran dan bell tagihan pun dari dinas Pendapatan bukan mereka yang cetak.

"Kita hanya kenakan 10 persen dan itu pun dipungut dari konsumen bukan dari pemilik rumah makan dan bell tagihan Dispenda yang cetak bukan mereka. Saya sampai heran kok dalam 1 bulan hanya 40 bell yang laku harus di cek kesalahannya di mana," ungkapnya.

Pandiangan berharap agar pemilik rumah makan berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah lewat pajak restoran dan konsumen harus meminta bell tagihan makan apakah benar mereka sudah membayar pajak makan kalau tidak sesuai segera laporkan ke Dinas Pendapatan.

"Kesadaran membayar pajak itu sangat penting untuk pembangunan daerah,siapa lagi kalau bukan dari diri kita,dan konsumen berhak untuk meminta bell tagihan makan kalau tidak sesuai dengan bell tagihan milik Pemkab Kapuas segera laporkan," terangnya.

Ia menambahkan,dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemantauan ke lapangan, untuk menindak tegas rumah-rumah makan yang tidak mematuhi aturan. "Yang ditakutkan dikenakan 10 persen bagi konsumen tetapi setorannya tidak sesuai akan diproses secara hukum atas penggelapan pajak." (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru