Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Mahasiswa Universitas Darwan Ali Dikenai Pasal Berlapis

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 21 September 2016 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Rano, 25, warga Jl Rambai II, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang nekat membunuh seorang mahasiswa Universitas Darwan Ali (UNDA) bernama Toni Hidayat, 20, warga Desa Pagatan, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, yang tinggal di Barak Jl Rambai IV, diancam dengan pasal berlapis.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (20/9/2016) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang saat itu sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, namun satu jam kemudian dia ltewas.  

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi mengatakan, ancaman bagi pelaku pembunuhan tersebut ada tiga pasal, yakni tentang pembunuhan, pembunuhan berencana, dan juga penganiayaan yang menyebabkan kematian.

'Kami ancam dengan pasal 340 KUHP Junto Pasal 351 ayat 3 KUHP Serta Pasal 354,' ujar Reza, Rabu (21/9/2016).

Untuk ancaman hukumannya yakni seumur hidup. Dengan pasal berlapis yang dikenakan kepada pelaku tersebut memang dianggap wajar. Karena motip yang didapat dari keterangan tersangka juga sangat mendukung.

Tersangka mengakui bahwa ia sudah merencanakan pembunuhan tersebut, ketika ia meminta korban menjemputnya melalui pesan singkat. Hingga akhirnya dia melakukan pembunuhan dengan cara mengikat leher Toni menggunakan tali rapia saat tidur dan menusuknya sebanyak empat kali dengan pisau dapur kearah perut dan dada korban.

'Memang pembunuhan itu sudah direncanakan, hal itu dilakukan agar pelaku bisa menguasai harta korban yang di antaranya adalah laptop,' ungkap Reza.

Pelaku dikenal memang seorang pengangguran.Bahkan akibat dia tidak bekerja tersebut, membuatnya putus kuliah, dan hanya sempat mengenyam tiga semester saja di STIKIP Muhammadiah Sampit, Kotim. Sehingga atas dasar tidak bekerja tersebutlah dia nekat membunuh temannya sendiri, agar bisa mendapatkan barang berharga.

Sementara pembunuhan itu terjadi bermula ketika pelaku mengirim pesan singkat kepada korban bahwa dia ingin menginap di baraknya. Korban yang merasa bahwa itu adalah temannya langsung saja menjemput sekitar pukul 21.00 WIB.

Sesampainya di barak tersebut, korban yang kecapaian langsung tidur. Sedangkan pelaku masih terbangun dan sedang memainkan laptop milik Toni itu. Setelah sekitar pukul 01.50 WIB, Rano langsung melancarkan aksinya. Ia mengambil tali rapi di dapur dan mengikatkannya ke leher korban.

Korban yang merasa diserang melakukan perlawanan, sehingga langsung terlepas lilitan tali tersebut. Setelah itu, pelaku kembali mengambil pisau di dapur, dan langsung menususkkannya ke perut korban sebanyak dua kali.

Mendapatkan serangan tersebut, korban langsung kabur. Namun pelaku kembali mengejarnya, dan menusukan pisau dapur itu kea rah dadanya sebanyak dua kali. Setelah itu barulah dia pulang kerumahnya yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari TKP, untuk membersihkan darah yang ada di pakainnya.

Warga yang melihat hal itupun langsung menghubungi aparat, sehingga kejadian langsung diamankan. Sedangkan pelaku ditangkap dirumahnya di Jl Rambai II. (M HAMIM/m)

Berita Terbaru