Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Barat Diminta Maksimalkan Potensi PAD

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 28 September 2016 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat diminta maksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2016 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selesai tepat waktu. 

Dalam rapat gabungan di DPRD Kobar, Selasa (27/9) malam, eksekutif dan legislatif sepakat usulan rasionalisasi anggaran yang terpaska dilakukan, demi menyiasati defisit anggaran Rp28 miliar. Namun, demi meminimalisasi defisit anggaran, pemerintah daerah diminta untuk memaksimalkan segala potensi pendapatan asli daerah.

Ketua DPRD Kobar, Triyanto menjelaskan, secara umum APBD Perubahan 2016 mengalami peningkatan. Lantaran, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelontorkan pusat bertambah dari APBD Murni sebelumnya. Sehingga, dibanding APBD Murni 2016 kemarin, di sisi anggaran pendapat, APBD Perubahan mengalami penambahan sebesar sekitar Rp10 miliar. Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi pada APBD Perubahan ini mengalami pemotongan sebesar kurang lebih Rp28 miliar.

"Secara umum kita bertambah sekitar Rp10 miliar. Karena DAK bertambah. Tapi DAK ini sudah ada peruntukkannya dan tidak bisa diubah. Sementara DBH dari provinsi mengalami pemotongan. Sehingga, untuk menutupi defisit tersebut, daerah harus melakukan rasionalisasi anggaran," terang Triyanto, Rabu (28/9).

Sesuai hasil rapat gabungan, legislatif menyetujui usulan rasionalisasi anggaran yang diusulkan pihak eksekutif. Rasionalisasi yang dimaksud di antaranya, melakukan penundaaan sejumlah program pekerjaan atau proyek yang belum sempat dilelang, dan mengurangi anggaran belanja di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Kemudian untuk menutupi program pekerjaan yang terpaksa ditunda dan kegiatan lain tidak dapat dilaksanakan. Kita menaikkan proyeksi pendapatan daerah. Kita naikkan sebesar Rp4,9 miliar. Kita berharap, ke depan, daerah bisa lebih memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah."

Pendapatan asli daerah menurutnya, masih bisa dimaksimalkan. Sebab, beberapa peraturan daerah (perda) yang berhubungan dengan pendapatan atau pemasukkan daerah. Seperti Pajak Hotel, retribusi, dan pemasukkan lainnya, belum optimal pengimplementasiannya. Terlebih, walaupun perdanya sudah terbentuh, hingga kini daerah sama sekali belum mendapat pemasukkan dari pajak sarang burung walet. Akibat lemahnya penegakan perda. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru