Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Tunggu Perbaikan Dukungan Pasangan Perseorangan Sampai 1 Oktober

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 30 September 2016 - 11:28 WIB

BORNEONEWS, Kobar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat menunggu sampai 1 Oktober 2016, perbaikan syarat dukungan pasangan perseorang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak Kotawaringin Barat 2017. Hari pertama masa penyerahan perbaikan syarat dukungan pencalonan bakal calon (balon) pasangan perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 sepi.

Tak ada balon pasangan perseorangan yang menyerahkan perbaikan syarat dukungannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar. Sesuai tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada, masa penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan perseorangan dibuka  29 September hingga 1 Oktober 2016.

Komisioner KPU Kobar, Awaludin mengatakan, tak ada informasi resmi dari tim penghubung atau pendukung maupun para balon pasangan perseorangan tentang penyerahan perbaikan syarat dukungan pencalonannya masing-masing. Di hari pertama (29/9) ini, lanjut Awaludin, tak satupun dari balon pasangan perseorangan yang menyerahkan perbaikan syarat dukungannya.

"Hari ini sepertinya enggak ada yang menyerahkan (perbaikan syarat dukungan). Enggak ada informasi dari tim penghubung. Entah kalau besok. Ada kabar, tapi tidak resmi, besok (30/9) Pasangan Eko Sumarno-Yudie Junas mau menyerahkan perbaikan syarat dukungannya. Kalau dari pasangan Indrawan Sakti-Nurhannudin tidak ada kabar," ujar Awaludin, Kamis (29/9/2016).

Awaludin menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017. Jadwal penyerahan perbaikan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU, dimulai 29 September sampai 1 Oktober. Sementara untuk penyerahan perbaikan syarat calon dari parpol dan atau gabungan parpol dan perseorangan 1-3 Oktober.

Dukungan yang diserahkan para balon pasangan perseorangan itu, imbuh Awaludin, akan kembali diteliti. Baik verifikasi administratif di KPU, yakni analisis dukungan ganda dan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Maupun, verifikasi secara faktual di lapangan, oleh Pantia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan atau desa.

"Kalau mau aman, jumlah dukungan yang diserahkan lebih besar dari jumlah yang seharusnya. Misalnya, jumlah minimal 19.575, kekurangannya 4 ribu. Yang harus diserahkan 2 kali lipat, berarti 8 ribu. Sebaiknya yang diserahkan 10 ribu atau lebih. Karena dukungan perbaikan itu nanti akan diverifikasi lagi dan bisa jadi yang diserahkan itu berkurang." (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru