Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Kalimantan Tengah akan Bawa BEK ke Ranah Hukum

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 30 September 2016 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran akan membawa PT Bharinto Ekatama (BEK) ke ranah hukum. Gubernur berencana menyelesaikan kasus tata batas antara Kalteng dan Kalimantan Timur (Kaltim), yang didalamnya ada PT BEK, ke ranah hukum. Pasalnya operasional penggarapan lahan oleh PT Bharinto Ekatama masuk wilayah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalteng namun tercatat izinnya masuk Kaltim. Hal ini dinilai telah banyak merugikan Kalteng.

'Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Kalteng telah menyatakan dukungannya atas langkah gubernur. Masalah perbatasan tersebut, kita kemarin bersyukur Kajati membantu. Sebab itu hak kita, pengusaha yang menggarap itu melanggar hukum. Kita akan pikirkan, karena itu telah merugikan Kalteng,' kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran usai menutup Musrenbang RPJMD, Kamis (29/9/2016).

Masalah pelanggaran tata batas dua provinsi yang belum selesai yang kemudian terus dimanfaatkan perusahaan tersebut, sugianto akan mengkonsultasikan kepada pemerintah pusat. Namun dalam kerangka lebih luas yaitu tata batas Kalteng lainnya. Sebab tidak hanya PT BEK yang disinyalir bermasalah terkait tata batas penggarapan.

'Kita akan pikirkan apakah nanti konsolidasi ke pusat untuk membahas secara keseluruhan. Sebab bukan hanya kasus mereka saja. Nah, ini kan merugikan Kalteng. Berapa sumber daya alam yang diusung keluar tetapi kita tidak dapat pemasukan daerah,' katanya.

Seperti diketahui, PT BEK adalah perusahaan batu bara yang berdiri pada 9 Januari 1996 dengan luas awal 93.100 hektare, dan akan diserahkan secara bertahap seluas 22.000 hektare di Kabupaten Kutai Barat, Kaltim dan Barito Utara, Kalteng.

Gubernur Kalteng pernah melayangkan surat Nomor 540/1143/ADPUM, tanggal 9 November 2013 telah meminta penghentian sementara kegiatan eksploitasi batu bara oleh PT BEK di wilayah Provinsi Kalteng. Kemudian Pemkab Batara melalui surat Bupati Batara nomor 100/283/ADM.Pemum tertanggal 25 Agustus 2014 perihal penghentian sementara kegiatan PT BEK di Kecamatan Teweh Timur. Namun surat tersebut tidak dianggap oleh PT BEK namun hingga kini perusahaan tetap beroperasi sebagaimana biasa.

Dua tahun lalu, akhir 2014, jajaran Komisi B DPRD Kalteng juga pernah melakukan peninjauan lapangan ke areal konsesi PT BEK. Mereka menemukan adanya indikasi kesengajaan pihak perusahaan mengklaim wilayah Kalteng menjadi wilayah Kaltim.

Seharusnya perusahaan mentaati segala kententuan tentang penghentian sementara sebelum permasalahan selesai. Pasalnya, kawasan yang digarap, berada di wilayah Batara Kalteng, sesuai dengan bukti koordinat tata wilayah.

Pihak BEK mendasarkan operasional pihaknya bekerja berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Menteri Kehutanan untuk eksploitasi batu bara dan sarana penunjangnya kepada BEK seluas 571 Ha di Kabupaten Kutai Barat, dengan SK No. 621/Menhut-II/2010 tanggal 4 November 2010, berlaku hingga 3 November 2020.

Kemudian IPPKH untuk perluasan kegiatan penambangan BEK diberikan oleh Menteri Kehutanan seluas 2.134,53 Ha di Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur melalui SK No. 946/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013, berlaku hingga 26 Desember 2023. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru