Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Ringkus 5 Tersangka Pengedar dan Pembuat Uang Palsu

  • 06 Oktober 2016 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepolisian Resort Gunung Mas (Gumas) meringkus lima tersangka pengedar dan pembuat uang palsu, yakni Abdul Rahman, 22, Hasmi, 25, Hendra Saputra, 22, Atak Urang, 28, dan Pudji Astuti, 43. Para tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polres Gumas.

Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, Senin (3/10/2016). Saat itu para pelaku membeli satu bungkus rokok merk sampoerna di sebuah warung di pinggir jalan, dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Namun pelapor yang curiga dengan uang tersebut lantaran saat diterawang tidak ditemukan gambar pahlawan dan terasa kasar, langsung melapor ke anggota Pos Polisi Kecamatan Mihing Raya wilayah hukum Polsek Sepang.

'Kemudian anggota langsung mengamankan empat orang tersangka ke Mapolres Gunung Mas,' ungkap Ardiansyah Daulay saat press release di Polres Gumas, Rabu (5/10/2016) sore.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 63 lembar, dua unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam KH 6479 DA dan sepeda motor Suzuki Spin KH 6847 HB, 1 helm, 1 plastik hitam, 19 bungkus rokok sampoerna merah, 2 bungkus rokok sampoerna menthol, 1 bugkus rokok LA hitam, 1 bungkus rokok LA ice, 14 bungkus rokok surya. Kemudian uang tunai dari para tersangka masing-masing Rp959.000, Rp618.000 dan Rp75.000.

'Para tersangka dijerat 36 ayat (3) jounto pasal 26 ayt (3) Undang-Undang RI Nomor 7 ahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau pasal 245 KUH Pidana jounto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,' tegas Daulay.

Dia menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menukarkan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Yakni membeli rokok di warung pinggir jalan di lintas Kuala Kurun-Palangka Raya.

'Uang hasil kembalian dari pembelian rokok yang asli dibagi oleh para pelaku,' terang dia.

Kemudian, lanjutnya, anggota Satreskrim Polres Gumas dan anggota Polsek Sepang melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono. Pasalnya, dari pengakuan salah satu pelaku pengedar uang palsu, bahwa uang palsu didapat dari bos mereka yang bernama Pudji Astuti yang tinggal di wilayah Ampah, Kabupaten Barito Timur.  

'Kemudian anggota Polsek Sepang yang dipimpin Kasat Reskrim dengan di beck up Kapolsek Dusun Tengah Polres Barito Timur, berhasil mengamankan pelaku pencetak uang palsu bernama Pudji Astuti,' terang dia.

Pelaku pembuat uang palsu ditangkap di Ampah dan dibawa ke Polres Gumas, Rabu (5/10). Sementara barang bukti yang diamankan, diantarannya lembaran uang kertas yang sudah dicetak yang diduga palsu dengan nominal Rp100 ribu, sebanyak 141 lembar, kertas warna kuning yang diduga untuk mencetak uang palsu, 1 printer merk Cannon pixma yang diduga untuk mencetak uang palsu, lima catridge warna hitam merk Canon CL-57, 4 catridge warna hitam merk canon CL-47 dan banyak lagi barang bukti lainnya untuk membuat uang palsu.

'Perbuatan (mengedarkan uang palsu) sudah tiga bulan. Pesan saya bagi masyarakat yang memiliki warung-warung kecil supaya waspada dan melakukan pengecekan. Masih kita dalami, namun modusnya jelas mereka (pengedar uang palsu) ke warung-warung kecil, karena tidak ada alat deteksi,' pungkasnya  (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru