Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lima Kewenangan Kabupaten/Kota Resmi 'Ditarik' ke Provinsi

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 08 Oktober 2016 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Imbas pelimpahan sejumlah kewenangan, sejumlah kabupaten/kota melakukan serah terima Personil, Sarana Prasaran dan Dokumen (P2D) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Penandatangan berita acara serah terima dilakukan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Jumat (7/10/2016) dari bupati/walikota kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Semula, kewenangan tersebut adalah berada di kabupaten/kota ke provinsi. Namun seiring dengan diterapkannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah kewenangan itu tidak lagi di daerah melainkan di provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. 

Tidak hanya kewenangan kabupaten/kota saja, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pelimpahan sejumlah kewenangan provinsi yang 'ditarik' menjadi kewenangan pusat. Gubernur Sugianto menyerahkan P2D provinsi kepada pusat yang diterima Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

'Ditetapkannya UU 23 Tahun 2014, secara otomatis membuat beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Peralihan kewenangan ini jangan dilihat dari sisi yang sempit, tapi harus kita lihat dari sisi luasnya. Dan ini perintah Undang-undang. Kita berharap ini nanti berjalan baik,' kata Gubernur Sugianto.

Sekretaris daerah (Sekda) Kalteng Siun Jarias dalam laporannya menyebut ada lima sektor yang dialihkan kewenangannya. Untuk peralihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke provinsi, meliputi pendidikan menengah, bidang ESDM, bidang rehabilitasi penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, serta bidang ketenagakerjaan. 

'Sementara peralihan kewenangan pengelolaan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat yakni balai pengembangan pendidikan non formal. 'Hal ini tidak lain bertujuan untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan agar tercapainya tujuan otonomi daerah yang efektif dan efisien,' kata Siun.

Ia merinci, jumlah serah terima P2D untuk bidang pendidikan menengah, jumlah personil yang dialihkan sebanyak 5.206 orang, dengan total nilai aset sebesar Rp 610 miliar lebih. Kemudian bidang ESDM, personel yang dialihkan sebanyak 52 orang. Lalu bidang rehabilitasi penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, personil yang diserahkan sebanyak 563 orang. Bidang ketenagakerjaan, personil yang diserahkan sebanyak 23 orang. 

Sedangkan penyerahan P2D dari provinsi ke pemerintah pusat, yakni balai pengembangan pendidikan non formal, personil yang diserahkan sebanyak 37 orang dengan total aset sebesar Rp 17 miliar lebih. 

'Sesuai dengan aturan, peralihan ini mulai efektif pada 1 Januari tahun depan. Untuk pembayaran gaji pegawai dan pembiayaan lainnya, sampai Desember tahun ini masih kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Kalau sudah lewat dari itu, maka sudah kewenangan pemegang kebijakan yang baru,' jelasnya.  (ROZIKIN/*)

Berita Terbaru