Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Wagub: Kesepakatan Barito Utara-Kutai Barat 2009 Sumber Masalah

  • Oleh Roni Sahala
  • 12 Oktober 2016 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kesepakatan yang dibuat tahun 2009 oleh Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Kutai Barat (Kalimantan Timur) dinilai menjadi sumber masalah tapal batas saat ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur harus bertemu untuk membuat kesepakatan baru.

'Ada kesepakatan bersama dari Pemprov Kalteng dan Pemprov Kaltim untuk peletakan pilar batas utama,' kata Wakil Gubernur Kalteng, Habib H Said Ismail, saat ditemui di ruang kerjanya, di Palangka Raya, Selasa (10/10/2016).

Habib mengungkapkan, kesepakatan itu memuat tentang pemasangan tanda batas Pemprov Kalteng dan Pemprov Kaltim. Dari sinilah kata dia, kemudian batas wilayah mengalami pergeseran dari titik yang seharusnya sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.8-486 Tahun 1989.

Habib H Said Ismail menegaskan akan berjuang untuk mengembalikan tapal batas ke titik yang seharusnya merujuk pada SK Mendagri. Untuk itu pihaknya akan menyurati pemerintah pusat agar ada penegasan batas, atau kesepakatan baru dua pihak yang bersengketa.

Untuk perjalanannya ke Barito Utara beberapa hari lalu yang disertai pemasangan tanda batas, Wagub Kalteng menegaskan, itu untuk mengetahui kondisi di lapangan. Soal titik yang dia pasang merujuk pada SK Mendagri, kata dia hanya sebagai acuan, mengingat adanya kesepakatan tadi.

Terkait aktivitas PT Barinto Ekatama tambah Wagub, jika didasarkan pada kesepakatan, mereka benar menambang di wilayah Katim. Namun jika merujuk ke SK Mendagri, sebagian wilayah kerjanya ada di Kalteng.

Di sisi lain kata Habib H Said Ismail, jika kemudian sebagian sesuai aturan yang berlaku wilayah konsesinya masuk Kalteng, PT BEK menegaskan bersedia memperbaharui izinnya. 'Wilayah konsesinya untuk sementara, untuk sementara ini ya, kita anggap, kalau memang ada kesepakatan bersama (Kalteng-Kaltim) mereka benar (di wilayah Kaltim),' jelasnya.

Dikutip dari laman Humas Pemkab Kutai Barat, permasalahan tapal batas antara wilayah Kampung besiq Kecamatan Damai Kutai Barat Provinsi Kaltim dan Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, Kalteng, menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten setempat.

Pemkab Kubar dikatakan sudah mengirim surat kepada Gubernur Kaltim, meminta agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Disampaikan juga tentang kesepakatan dua pihak yakni pemberian tanda perbatasan dengan memasang tiang pancang berisi 10 pilar untuk Penegasan Batas Daerah (PDB) lengkap dengan titik koordinat.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Faturahman mengatakan, pihaknya berusaha mencegah terjadinya konfik di wilayah itu. kata dia, hasil pertemuan dengan Kemendagri sudah tidak ada masalah dan akan dikaji ulang hasilnya ke lapangan.

"Sebenarnya kita pernah berunding dengan Biro Pemerintahan Kalteng. Mereka sudah mengetahui kami yang benar. Ini akan kita cek sekali saja, untuk memuaskan warga Kalteng," katanya Faturahman. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru