Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Kelompok Warga Terlibat dalam Sengketa Lahan PT TASK III

  • Oleh M. Rifqi
  • 12 Oktober 2016 - 16:38 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Setidaknya ada tiga kelompok warga yang terlibat dalam sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Ago Subur Kencana (TASK) III. Tiga kelompok itu mengklaim kepemilikan lahan sengketa seluas sekitar 680 hektare. Ketiganya diundang untuk melakukan dengar pendapat sekaligus mediasi yang difasilitasi DPRD Kotawaringin Timur, di Sampit, Selasa (11/10/2016).

'Kami tidak ingin persoalan itu berlarut-larut dan berharap ada kesepakatan dari tiga kelompok warga, yakni kelompok Titan, kelompok Suparman, dan kelompok Rudy Dewar,' kata Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli yang memimpin rapat.

Sejak dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, pertemuan yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim itu, berlangsung alot. Masing-masing kelompok bersikukuh dengan argumentasi klaim kepemilikan atas lahan yang berada dalam areal pengelolaan PT TASK III tersebut.

Titan, yang mewakili kelompoknya mengaku bertahun-tahun memperjuangkan hak atas lahan mereka. Pihaknya memiliki alas hak berupa surat keterangan tanah (SKT) perorangan maupun kelompok tani yang diterbitkan Kepala Desa Patai dan Camat Cempaga kala itu. Kelompok ini menuntut ganti rugi dari koperasi yang akan mendapat kerjasama kemitraan dengan PT TASK III.

Lain lagi kelompok Suparman, yang mengatasnamakan Koperasi Buluh Sejahtera. Kelompok ini mengaku memiliki SK koperasi dan telah melakukan floating lahan bersama dinas kehutanan. Ketika itu disebutkan tidak ada tumpang tindih dengan pihak manapun.

Sedangkan kelompok Rudy Dewar, terungkap kelompok ini telah menerima ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar dari PT TASK ketika perusahaan itu mendapatkan izin prinsip pengembangan dari Pemkab Kotim pada 2013 seluas 3.400 hektar.

Namun menurut M Yusuf, salah seorang anggota kelompok Rudy Dewar, pihaknya menolak uang itu disebut ganti rugi. Sebab, sekarang warga Desa Rubung Buyung tidak mendapatkan plasma dari perusahaan. Mereka juga menuntut plasma dari perusahaan.

Akhirnya disimpulkan, teknis penyelesaian ganti rugi maupun plasma diserahkan kepada Pemkab Kotim. Manajemen PT TASK III ikut membantu administrasi plasma dengan luas 680 hektare dibagi untuk dua desa, yakni Desa Rubung Buyung dan Desa Patai.

'Harapan kami semua pihak bisa menerima dan tidak memaksakan egonya masing-masing. Sebab, kita tidak mencari siapa yang benar atau salah, tetapi mencari solusi yang sama-sama menguntungkan,' kata Jhon. (M. RIFQI/N).

Berita Terbaru