Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disperindagkop Lamandau Gelar Bimtek Pembuatan Badan Hukum Koperasi

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 13 Oktober 2016 - 10:37 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lamandau, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pembuatan badan hukum koperasi. Dalam kegiatan tersebut juga mengemuka tentang data koperasi di Lamandau yang tahun ini belum memberikan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada Disperindagkop. 

"Kegiatan Bimtek Badan Hukum Koperasi ini sebagai salah satu upaya Disperindagkop Lamandau dalam memberikan pembinaan serta pemahaman kepada pengurus koperasi bahwa dalam pembentukan koperasi, harus berbadan hukum berdasarkan UU Koperasi dan UMKM," ungkap kepala Disperindagkop dan UMKM Lamandau, Andi Hutu, di Nanga Bulik, Rabu (12/102016).

Puluhan pengurus koperasi di Lamandau cukup antisias mengikuti Bimtek yang dilaksanakan di Aula Dusperibdagkop tersebut. 

Kepada Borneonews,  Andi Hutu menyebutkan, di Lamandau tercatat ada 170 koperasi, baik koperasi perkebunan maupun koperasi simpan pinjam. Dari jumlah tersebut, kata dia,  tidak semuanya aktif. Karena berdasarkan data di lapangan, dari sekitar 170 koperasi itu hanya ada sekitar 126 yang masih aktif.

Dari 126 koperasi yang aktif tersebut, hampir seluruhnya sudah berbadan hukum. Bahkan 40 persen sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) dan sudah dilaporkan ke pihaknya. Meski RAT tidak diwajibkan setiap tahun, namun pihaknya selalu meminta kepada pengurus koperasi untuk melaksanakan dan melaporkan RAT.

"Karena, sesuai ketentuan apabila 3 tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, koperasi tersebut boleh diajukan untuk dibekukan, makanya saya harap agar koperasi yang belum laksanakan RAT sesuai ketentuan agar segera melaksanakannya dan melaporkan hasilnya," tandasnya. 

Dalam Bimtek itu juga mengemuka tentang sejumlah kendala dan hambatan yang diungkapkan sejumlah pengurus koperasi,  misalnya persoalan yang kerap dihadapi pengurus koperasi kaitannya dengan iuran pokok dan iuran rutin yang seringkali tidak dipatuhi oleh anggota,  di sisi lain, jika ada sanksi diterapkan maka anggota seringkali justru lebih memilih untuk keluar dari keanggotaan.

Karenanya,  para pengurus koperasi berharap jika pembina koperasi (Disprindagkop) dapat memberikan solusi-solusi jitu untuk mengatasi kendala-kendala semacam itu,  demi eksistensi koperasi di masyarakat.  (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru