Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masa Hizbut Tahrir Kotawaringin Timur Demo Kutuk Ahok

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Oktober 2016 - 08:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Puluhan orang yang tergabung dalam kelompok organisasi Hizbut Tahrir Indonesia di Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi demo di pertigaan Jl A Yani- Suprapto, tepatnya di depan Perpustakaan daerah.

Aksi itu mereka lakukan sebagai kutukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap keagungan dan kesucian Al Quran.

'Aksi ini bukanlah aksi yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur DKI atau pencalonan Ahok, namun tanggapan kami sebagai umat islam terhadap pelecehan ayat suci Al Quran yang pernah diucapkan oleh Ahok,' ujar Ketua Hizbut Tahrir Kotim Muhammad Nur Hidayat, disela-sela aksi yang mereka lakukan, Jumat (14/10/2016).

Dengan adanya hal itu, mereka meminta kepada aparat kepolisian yang berwenang terhadap hukum, melakukan pemeriksaan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka, yang sudah melanggar Pasal 156 KUHP dan UU No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Dengan itu maka penindakan harus dilakukan.

'Jangan hanya meminta maaf di depan umum, namun tangkap dan hukum penghina Al Quran itu,' lanjut Hidayat.

Dalam aksi tersebut, sejumlah anggota organisasi berdiri dengan membawa spanduk cukup besar. Di antara spanduk itu bertuliskan,'Ahok minta maaf penghina Alquran tetap harus dihukum.'

Selain membawa spanduk, para pendemo juga membagikan selebarran terhadap masyarakat yang berhenti di lampu lalu lintas yang ada di jalan tersebut. selebaran itu berisi tentang pernyataan Hizbut Tahrir Indonesia yang mengutuk pelecehan Al Quran oleh Ahok.

Sementara, demo yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB itu tidak berlangsung lama. Karena sekitar pukul 13.30 mereka langsung membubarkan diri. Selain itu, aksi itu juga berjalan aman dan tertif, mereka tidak mengganggu masyarakat yang melintas, dan juga tidak merusak fasilitas daerah. (M HAMIM/m) 

Berita Terbaru