Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Eksekusi Kasus Pungli Prona: Kepala BPN Dihukum 4 Tahun Plus Denda Rp200 Juta

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 20 Oktober 2016 - 20:32 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kejaksaan Negeri Lamandau telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat Program Nasional (Prona) tahun 2015, Heri Mustain, yang tak lain adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau.

Eksekusi terhadap terpidana Heri Mustain, telah dilaksanakan pada 23 September 2016 lalu di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Bersamaan dengan eksekusi tersebut, terpidana juga telah resmi menempati Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Palangka Raya.

Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Ronald H. Bakara, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2016) siang.

Kajari Ronald juga menyebutkan, dengan telah dilaksanakan eksekusi bagi terpidana beberapa waktu lalu itu, artinya Kejari Lamandau telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan amar putusan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah, subsider 5 bulan.

Disebutkan pula bahwa atas vonis pengadilan tipikor yang dijatuhkan terhadap terdakwa pada saat persidangan, terdakwa dan kuasa hukumnya kala itu sempat menyatakan pikir-pikir, namun pada akhirnya terdakwa menyatakan tidak melakukan banding dengan vonis yang dijatuhkan.

Ronald juga memastikan, perihal barang bukti uaang yang berhasil disita Kejaksaan atas kasus Pungli pengurusan sertifikat prona kabupaten Lamandau tahun 2015 sebesar Rp50 juta, telah resmi dikemabalikan ke kas negara.

Seperti diketahui, terpidana kasus tipikor Pungli Prona Heri Mustain, dipersidangan dinyatakan terbukti melanggar undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, khusunya pasal 12 huruf E. 

"Semua unsurnya memenuhi, yakni PNS atau penyelenggara negara, kemudian tindakannya bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan kewenangan yang dimilikinya, dan yang jelas ada unsur memaksa orang lain untuk membayar, memberikan pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri," jelasnya. (HN/*)

Berita Terbaru