Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Clear and Clean Bukan Jaminan Perusaahaan tak Merusak Lingkungan

  • Oleh Roni Sahala
  • 20 Oktober 2016 - 19:18 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tidak jaminan dokumen sudah lengkap, lalu perusahaan mematuhi semua aturan. Meski dokumen sudah lengkap, termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dan didukung status Clean and Clear, bukan acuan perusahaan akan menjalankan kewajibannya. Dengan status seperti itu, tidak ada jaminan pihak perusahaan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

'Clear and clean (CnC) itu hanya istilah, tidak menandakan bahwa aktifitas pertambangan berjalan ideal,' kata Manajer Advokasi Walhi Kalteng, Aryo Nugroho kepada Borneonews, di Palangka Raya, Kamis (20/10/2016).

Aryo Nugroho menanggapi kemenangan warga Desa Danau, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dalam gugatan sengketa informasi terkait pencemaran lingkungan di wilayahnya. Dengan kemenangan itu, dinas terkait harus memberikan akses terhadap dokumen yang diminta warga Bartim tersebut.

'Menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan IPLC, Amdal dan Izin Lingkungan PT BNJM adalah informasi yang terbuka untuk umum,' kata Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Tengah, Sugeng Riyadi, membacakan amar putusan dengan termohon BLHD Bartim, di Palangka Raya, Kamis (20/10/2016).

Buktinya kata Aryo, sampai saat  ini warga di Desa Danau, tak bisa berladang karena lumpur limbah aktivitas pertambangan PT BNJM yang sudah clear and clean. Lumpur memasuki ilayah ladang mereka setiap kali hujan turun puluhan hektar ladang masyarakat pun tertimbun lumpur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan status CnC. Salah satunya adalah dokumen lingkungan yang telah disahkan instansi berwenang, yang tertera pada pasal 7 dalam aturan tersebut.

Berdasarkan data Distamben Kalteng terdapat 946 Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Dari jumlah itu, sebanyak 554 IUP sudah clear and clean (CnC), sedangkan sisanya 392 IUP belum CnC.

Sesusai pembacaan putusan, Kadistamben Bartim, Yanto Syawal mengatakan, alasannya tidak memberikan informasi yang diminta warga Desa Danau merujuk pada UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena kewenangan tidak lagi berada di kabupaten namun di tingkat provinsi.

Ditanya langkah koordinasi yang dilakukan untuk membantu masyarakat mendapatkan dokumen yang diminta, Yanto enggan menjawab. Namun dia menegaskan, perijinan PT BNJM sudah dinyatakan clean and clear (CnC).

Sengketa antara warga Desa Danau dengan PT BNJM sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Puncaknya ketika air Sungai Paku dari wilayah oprasional perusahaan ke hilir mengalami perubahan warna yang tak alami.

Air sungai yang sebelumya bening itu kini berwarna putih keabu-abuan. Bahkan hasil uji laboratorium Walhi Kalteng mengindikasikan sungai tersebut tercemar logam berat.

Program Manajer Justice, Peace, and Integrated Community (JPIC) Bama Adiyanto, yang mengadvokasi masalah tersebut, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan putusan sidang di komisi tersebut dan memenangkan gugatan. Sesuai aturan, pihak tergugat, dinas terkait, harus memberikan data yang diminta.

'Kami masih ragu dengan amdal itu, kalaupun amdal ada kenapa masih tercemar. Nanti kita akan lihat kalau dokumen itu sudah diberikan, sesuai atau tidak dengan fakta yang kita temukan di lapangan,' tambah Bama

Tetapi, Kadistamben Bartim, Yanto Syawal mengatakan, CnC tidak memiliki keterkaitan dengan masalah di lapangan. 'CnC itu artinya perusahaan sudah clear dalam perizinan maupun pajak dan yang lainnya,' katanya seusai mengikuti sidang sengketa informasi. (RONI SAHALA/N).

Berita Terbaru