Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Bisa Bayar Utang ke Rentenir, PN Muara Teweh Sita Tanah Warga

  • Oleh Ramadani
  • 22 Oktober 2016 - 15:57 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara ' Pengadilan Negeri Muara Teweh menyita sebidang tanah milik Andi Asmara, di Jalan Flores, Rt 10 Kelurahan Melayu, Kecamatan teweh Tengah setelah kalah berperkara dengan rentenir. Tanah seluas kurang lebih 94,6 m2 itu, disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh nomor: 1/Pdt.G.S/2016/PN Mtw pada 15 Juni 2016.

Penyitaan dilakukan oleh pihak PN Muara Teweh, Kamis (20/10/2016) dengan menyita tanah beserta segala sesuatu yang didirikan, melekat dan tertanam diatas bidang tanah tersebut.

Andi Asmara yang merupakan pemilik tanah dan rumah membenarkan bahwa tanah miliknya disita PN Muara Teweh, karena terdapat utang terhadap seorang pemberi modal atau rentenir yakni Eliawati sebesar Rp60.000.000 yang dikasuskan perdata.

Andi juga membenarkan bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada pemberi modal atau rentenir  untuk memperbesar usahanya dengan bunga sebesar 20%. Peminjaman modal tersebut dilakukan secara bertahap, dimana pada awalnya Andi meminjam kepada rentenir sebesar Rp10.000.000. seterusnya hingga mencapai Rp60.000.000. 'Karena ada kendala, dan saya sempat kena tipu oleh orang, maka dari itu pembayaran kepada rentenir tidak seperti sebelumnya' terang Andi.

Dengan pembayaran yang berkurang, rentenir meminta jaminan berupa sertifikat tanah miliknya sebagai rasa tanggung jawabnya untuk tetap memayar hutangnya kepad rentenir. Namun jaminan tersebut diaktekan ke notaris tanpa sepengetahuannya.

'Pelegalan jaminan tersebut ke notaris tanpa sepengetahuan saya, dan rentenir meminta akte tersebut hanya untuk sebagai pegangan, sebagai jaminan,' jelasnya, saat ditemui oleh Borneonews, Kamis (20/10/2016).

Andi meminta keringanan untuk pembayaran, namun pihak rentenir meminta pembayaran penuh sebesar Rp60 juta. Dia juga meminta jeda waktu untuk pembayaran, tapi tidak dikabulkan oleh pihak rentenir. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru