Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Pertanyakan Fungsi Pengawasan Badan POM

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 22 Oktober 2016 - 10:37 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Sejauh mana fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah dalam mengawasi peredaran obat, mulai dari datangnya sampai ke hilirnya atau konsumen, menjadi pertanyaan pihak kepolisian. Pasalnya, seperti di Kalteng, cukup mudah memperoleh obat-obatan terlarang, atau daftar G (Gevaarlijk=Berbahaya). 

Misalnya, Zenith, memperoleh obat ini harus dengan resep dokter. Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian. Tetapi, kenyataannya di berbagai daerah di Bumi Tambun Bungai, cukup mudah mendapatkan obat keras ini.

Kapolres Barito Timur, AKBP Raden Petit Wijaya saat berdialog dalam rangka Kalteng Bersinar awal pekan ini, mengungkapkan adanya informasi sahih tentang satu kontainer zenith per bulan dipasok ke Kalteng. Ia mempertanyakan kenapa tidak dipetakan oleh pihak berkepentingan seperti Badan POM dan pemerintah daerah, untuk menghitung berapa sebenarnya kebutuhan atau permintaan dalam periodik tertentu.

'Kan bisa dihitung berapa demand idealnya dan berapa jumlah suplai yang masuk. Lalu peredarannya dimana. Nanti akan ketahuan di Kalteng ini mana yang memang dalam kondisi perlu banyak pasokan dan mana yang tidak dan kemana sisa pasokan. Ini lebh mudah untuk mengawasi,' katanya.

Sementara itu, Kapolres Palangka Raya, AKBP Lili Warli saat ditanya Borneonews, Jumat (21/10/2016) menyatakan belum melakukan koordinasi dengan pihak BPOM Kaleng. Sebab menurut dia, sudah ada instruksi jelas apabila ada obat yang sudah dilarang edar bebas seperti Zenith dan Lem FOX akan dilakukan penindakan.

'Kita nantinya akan kordinasi dengan BPOM. Untuk mengetahui bagaimana informasi terkini. Namun sementara belum,'katanya.

Seperti diketahui, obat-obatan tersebut selain menghirup aroma lem fox, banyak dipakai oleh para pelaku begal motor untuk meningkatkan kepercayaan diri. Obat ini bisa mempengaruhi saraf dan mengubah perilaku menjadi berani dan tak kenal takut. Sayangnya, mereka belum memahami resiko yang ditimbulkan akibat menghirup lem fox atau mengkonsumsi obat keras secara serampangan. 

Kepala BNNP Kalteng, Kombes Sumirat Dwiyanto  mengatakan, pihaknya akan membuat edaran kepada apotek agar tidak mudah menjual obat daftar G dengan sembarang orang. Caranya, saat membeli harus menunjukkan KTP, termasuk di toko bangunan yang menjual Lem FOX. Bagi yang belum 18 tahun, tidak boleh membelinya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru