Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Kalteng Belum Miliki PPID

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 24 Oktober 2016 - 12:47 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah  (Kalteng) sampai detik ini belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Demikian diakui Kepala Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen. Penyebabnya adalah anggaran yang belum tersedia.

Namun Theopilus juga menyebut, meski Bawaslu yang dipimpinnya belum ada PPID, pihaknya sudah terbuka, mudah dan cepat dalam memberikan layanan informasi yang diminta oleh publik, baik LSM maupun pewarta. Demikian disampaikan Theo saat sosialisasi pembentukan PPID di Swissbell Hotel, Minggu (23/10/2016).

"Kalau UU yang mendasarinya sudah lama yaitu pada 2008, kita lembaga baru berdiri2012, dan juga anggaran belum tersedia.  DIPA belum punya dan juga belum ada Satker sehingga semua anggaran adalah titipan dari Bawaslu RI," terang Theopilus.

UU yang dimaksud Theo adalah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selama ini, pihaknya mempercayakan pengelolaan informasi pada bagian hukum, humas, dan hubungan antar lembaga pada Sekretariat Bawaslu Kalteng. Kedepan dengan adanya PPID, akan dikelola oleh Sekretariat Bawaslu.

Ia berharap ke depan dengan adanya PPID, transfer informasi kepada publik atau pemohon makin lancar dan efektif, selama bukan Informasi yang dikecualikan. Karena PPID ini, tandasnya, justru memudahkan untuk memberikan informasi. PPID pun hanya dibentuk di tingkat Banwaslu, sedangkan untuk tiap kabupaten todak dibentuk karena statusnya hanya unit pelaksana, bukan Satker.

Ditanya informasi apa yang akan disampaikan saat Pilkada berlangung, Theo tegas menyebut antara lain Informasi tentang hasil pengawasan, juga hasil rapat pleno penetapan pasangan calon, dan hasil penghitungan suara.

"Kita juga beri masukan terhadap penyusunan daftar pemilih, guna penyempurnaan DPT. Misal ada TNI alih status karena sudah pensiun, sudah meninggal, DPT ganda, dan sebagainya.

Sementara itu Saparuddin, Tenaga Ahli Bawaslu RI yang diundang datang Bawaslu Kalteng, mengatakan Kalteng adalah provinsi ke enam yang melakukan sosialisasi dan persiapan pembentukan PPID. Dalam materinya, ia lebih banyak menyampaikan tata kerja dan pola hubungan PPID Bawaslu RI dan PPID Bawaslu Provinsi. (ROZIKIN/*)

Berita Terbaru