Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMP 2017 Kalimatan Tengah Naik 8,04 Persen

  • Oleh M.Zainal
  • 24 Oktober 2016 - 05:03 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalteng tahun 2017, secara resmi telah ditetapkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 22 Tahun 2016 itu, UMP 2017 ditetapkan sebesar Rp2.222.986 per bulan. Jumlah ini naik 8,04 persen dari UMP tahun 2016 yang sebesar Rp2.057.528 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Hardy Rampay mengungkapkan, kenaikan 8,04 persen ini diperoleh dari tingkat inflasi secara nasional 3,07 persen (September 2015 - September 2016) dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen.

'UMP ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota di Kalteng menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, nilai UMK ditetapkan tidak boleh sama dan harus lebih besar dari UMP. Artinya, UMK tidak boleh nilainya berada di bawah UMP,' jelas Hardy didampingi Kabid Hubungan Industrial Kena, kepada Palangka Post  (group Borneo News) di Palangka Raya..

Ditegaskan Hardy, UMP Kalteng 2017 yang ditandatangani Gubernur Kalteng pada 18 Oktober 2016 ini, adalah jaring pengaman. Artinya, jangan sampai pengusaha memberikan upah kepada pekerjanya dengan nilai di bawah UMP. Tetapi, upah ini boleh saja nilainya sama dengan UMP, dengan catatan hanya bagi karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun. 

'Ketentuan ini sudah baku dan tidak memandang status. Baik itu terhadap pekerja yang masih ujicoba, kontrak, pekerja lepas, pekerja bulanan dan lainnya. Begitu dia diterima bekerja, harus diterapkan. Kalau nilai upahnya di bawah UMP, berarti melanggar peraturan pemerintah,' terangnya.(zainal/*)

Berita Terbaru