Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Duel Petahana Farid Yusran Vs Aty Djoedir dalam Pilkada Barsel

  • Oleh Uriutu
  • 24 Oktober 2016 - 18:44 WIB

BORNEONEWS, Barito Selatan - Duel petahana dipastikan akan bersaing dalam Pilkada Barito Selatan 2017 untuk memperebutkan kursi Bupati dan wakil Bupati Barito Selatan 2017-2022. Dari tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Barsel, hanya dua balon yang ditetapkan KPU menjadi pasangan calon; Edy Raya Samsuri-Satya Titiek Atyani Djoedir (ERAT) dan Farid Yusran-Sukanto Djaban (FARIS).

'Hari ini kami menetapkan dua bakal calon yakni pasangan FARIS dan ERAT ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang akan berkompetisi pada 15 Februari mendatang,' kata Ketua KPU Barsel, M Hadi Surais kepada Borneonews usai pleno penetapan pasangan calon, Senin (24/10/2016).

Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan (KPU Barsel) menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, diaulu KPU. Senin (24/10/2016).

Sementara pasangan bakal calon dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos karena jumlah dukungan 2.565 tidak memenuhi syarat minimal dukungan  sebanyak 10.581.

Kedua petahana yang bersaing untuk memperebutkan Bupati dan wakil Bupati yakni Farid Yusran vs Satya Titiek Atyani Djoedir. Sebelumnya kedua mereka periode 2011-2016 menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati yang diusung oleh PDIP.

Kali ini, keduanya bersaing yakni Farid Yusran telah ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Bupati yang diusung PDIP sementara Satya Titiek Atyani Djoedir sebagai wakil Bupati diusung oleh delapan parpol.

Ketua KPU Barsel, M Hadi Surais mengatakan, penetapan bakal calon menjadi pasangan calon ini sesuai dengan tahapn bahwa pada hari ini dilakukan penetapan calon.

Bakal pasangan calon ini yang semulanya tiga pasang, namun setelah dialkuakn beberapa tahapan paslon dari jalur persoerangan dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Ia mengungkapkan, bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan, hanya 2.565 dukungan jumlah tersebut, tidak memenuhi syarat minimal dukungan  sebanyak 10.581.

Sesuai tahapan, lanjut dia, besok Selasa (25/10/2015) akan dilaksanakan rapat pleno pengundian nomor urut kedua pasangan calon yang sudah ditetapkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. (Uriutu Djaper/N).

Berita Terbaru