Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Satpol PP Dilepas Dengan Jaminan Anggota Polres Gumas dan Orang Kejati

  • Oleh M. Habibullah
  • 25 Oktober 2016 - 12:01 WIB

Penganiaya anggota satpol PP, pria berinisial JY (Jaya) diduga kuat mengirim preman untuk meminta proses damai kepada Jaen , anggota POL PP Pemko Palangka Raya. Hal ini diketahui Jaen ketika dirinya bertemu dengan seorang lelaki datang yang ke kediamannya Minggu (23/10) sekitar pukul 08.00 wib pagi. Mulut lelaki itu pun berbau minuman keras.

'Sebelumnya datang di hari Jum'at dan Sabtu. Ada dua orang yang datang meminta proses damai atas kasus penganiayaan yang saya alami. Dua orang yang datang itu ditemui istri saya di rumah dengan mulut berbau mibuman keras. Dan pada  hari minggu ketemu dengan saya. Yang datang ketemu saya itu juga mulutya berbau minuman keras,' katanya kepada wartawan, Senin (24/10).

Jelasnya, penganiayaan tersebut terjadi , Kamis (20/10) lalu. Awal mula kejadian, Jaen bersama dengan keluarganya melintas di jalan Bakut, Palangka Raya. Tiba-tiba pelaku datang memberhentikan mobilnya dan langsung mendekat.

Lelaki berinisial JY pun marah-marah dan menghampiri korban Jaen. Tanpa banyak basa-basi JY pung langsung memukul bagian kepala dan wajah sebanyak 3 kali. Jaen pun turun dari mobil dan meminta alasan JY kenapa marah dan langsung memukul. Saat mendekati JY, Jaen pun dipukul untuk keempat kalinya di bagian wajah. Akibatnya, Jaen menderita luka sobek bibir atas sebanyak tiga jahitan. Hal ini sudah dilaporkan ke Polres Palangka Raya.

'Atas kasus (penganiayaan) ini saya tetap berlanjut. Sebab, sebelumnya saya terus diteror dia (JY),' ungkapnya.

Sebelum kejadian pun, JY menelepon Jaen. Dalam percakapan di telepon saat itu, JY marah-marah dan mengancam korban. Hal ini karena sengketa tanah di jalan G Obos XV yang diserobot JY.

'Dalam proses sidang di tingkat Pengadilan Negeri, JY sudah dinyatakan hakim kalah. Banding pun juga kalah. Saya tidak tahu kalau dia dendam karena masalah ini. Yang jelas, saya selalu diteror dan ditelepon dengan nada marah,' kata warga jalan G Obos XXV itu.

Jaen pun mengetahui bahwa JY sudah dijemput di kediamannya Kamis (20/10) lalu oleh pihak buser Polres Palangka Raya. Namun telah dibebaskan. 'Info yang saya dapatkan, dia (JY) sudah dijemput setelah saya melapor. Tetapi ditangguhkan karena mendapat jaminan dari anaknya yang bertugas sebagai polisi di Kuala Kurun dan keluarganya yang mengaku orang Kejaksaan Tinggi,' ungkapnya. Habibullah.  (mg3/*)

Berita Terbaru