Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPUD Lamandau Sosialisasikan UU dan PKPU Jauh-Jauh Hari

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 25 Oktober 2016 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Lamandau - Komisi Pemilihan Umum Daerah Lamandau sosialisasikan undang-undang dan Peraturan KPU jauh-jauh hari. KPUD Lamandau berharap pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lamandau 2018 berjalan sukses. Pilkada Lamandau Serentak gelombang III, direncanakan berlangsung  Juni 2018.

Demi suksesnya hajat politik lima tahunan ini, KPUD Lamandau terus melakukan persiapan berkaitan dengan Pilkada Lamandau 2018 tersebut. Hal ini tercermin dari dilaksanakannya sosialisasi Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 dan 9 tahun 2016 tentang Pilkada, bertempat di Aula Kantor KPUD Lamandau, Selasa (25/10/2016) siang.

Hadir dalam tersebut sejumlah pihak terkait mulai dari perwakilan SKPD dan FKPD Lamandau, hingga para pimpinan dan pengurus partai politik, perwakilan Ormas dan masyarakat umum.

Dalam paparannya, Ketua KPUD Lamandau, Daang Padoma, menyampaikan, salahsatu tujuan diadakannya sosialisasi UU dan PKPU yang terbaru tersebut adalah untuk menunbuhkan semangat semua pihak dalam rangka menyukseskan Pilkada Lamandau tahun 2018 nanti. Sehingga dapat tercipta pilkada berkualitas dengan partisipasi yang kian meningkat dibanding Piilkada atau Pemilu sebelumnya.

"Termasuk para kandidat yang akan bertarung juga dapat lebih sedari dini memahami aturan pilkada yang terbaru. Sebab, jika dibandingkan dengan peraturan Pilkada sebelumnya, ada beberapa perbedaan baik di dalam UU nomor 10 maupun di PKPU nomor 8 dan 9 tahun 2016 ini," ucap pria yang akrab disapa Eric ini.

Berkaitan dengan beberapa poin atau aturan Pilkada yan dalam hal pemutakhiran data pemilih, Erik mencontohkan bahwa ada beberapa perubahan perihal aturan mulai dari tahapan pencalonan baik melalui jalur partai maupun jalur perseorangan (independent) hingga aturan mengenai sanksi bagi calon yang terbukti melakukan money politic.

"Dalam kaitanya dengan pemutakhiran data pemilih, khususnya untuk dukungan calon perseorang, maka wajib bentuk dukunganya adalah melampirkan fotokopi KTP elektronik atau identitas yang dikeluarkan resmi Disukcapil," jelasnya.

Perbedaan lainnya juga disampaikan komisioner KPUD Lamandau, Abdul Basir. Dirinya menyebutkan, bahwa dalam hal pencalonan, persentase jumlah dukungan untuk calon perseorangan, jika pada pilkada sebelumnya adalah sebanyak 10 persen dari jumlah penduduk di suatu daerah, maka pada peraturan yang baru ini adalah 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

"DPT terakhir kabupaten lamandau (yang digunakan dalam Pilgub Kalteng awal tahun 2016 lalu) sebanyak 59.564 pemilih. Artinya, untuk calon perseorangan, minimal harus memperoleh dukungan 5.956,4 atau dibulatkan 5.957 pemilih," bebernya.

Dengan ketentuan, imbuhnya lagi, jumlah dukungan tersebut (5.957 pemilih) harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah.

"Kalau seperti di kabupaten lamandau ada 8 kecamatan, dukungan bagi calon perseorangan harus tersebar di 5 kecamatan," jelasnya.

Kemudian, kata dia, perbedaan lainnya juga terkait dengan masa pilkada serentak yang semula direncanakan tahun 2027, maka akan dimajukan menjadi tahun 2024 secara nasional. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru