Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN BKSDA Kalimantan Tengah Ternyata Masih Wajib Lapor di BNNP

  • Oleh Budi Yulianto
  • 01 November 2016 - 15:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bukan kali pertama, YHD (42) berurusan dengan aparat penegak hukum. Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah itu ternyata masih berstatus wajib lapor di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, setelah bulan lalu dibekuk. Status serupa juga untuk dua tersangka lainnya, JM (38) dan EE (37). Keduanya juga sama-sama tinggal serumah dengan YHD.

'Mereka sebenarnya sudah ditangkap oleh BNNP. Dan statusnya sekarang juga masih wajib lapor,' kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Akhmad Shaury kepada wartawan, Senin (1/10/2016).

Mirisnya, ketiganya ternyata diketahui sebagai saudara kandung. YHD, kakak tertua sedangkan EE termuda. 'Mereka sudah malang melintang di dunia narkoba. Mereka pengedar dan pemakai,' ungkapnya.

 Menurut Akhmad Shaury, YHD mendapatkan sabu dari seseorang yang menghuni tahanan. Namun ia enggan menyebut nama dari tempat tahanan itu. 'Yang jelas diperoleh dari orang yang masih menghuni di tempat pengamanan. Iya antara dua (Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya),' bebernya.

Berikut rincian keterlibatan tiga budak sabu ini plus satu tersangka sisanya berinisial EMP (28) warga Jalan Sapan II. Pada Selasa (25/10/2016), YHD disuruh JM untuk membeli sabu yang nantinya akan diberikan kepada seseorang sebanyak satu kantung seberat 5 gram. Harganya Rp 8 juta.

Kemudian, YHD membeli kepada seseorang yang menghuni penjara melalui telephone seluler. Seseorang itu memberitahukan tempat pengambilan sabu dibawah nama plang Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, sabu itu diberikan kepada JM. Dari hasil pembelian itu, JM mendapat jatah dua paket sabu. Dia lalu memecah menjadi dua paket. Satu paket kemudian dikonsumsi bersama-sama saudaranya yakni YHD dan EE.

Satu paket sisanya kembali dipecah menjadi dua paket. Satu paket selanjutnya dijual kepada EMP seharga Rp 350 ribu. Sedangkan satu paket sisanya dijual oleh EE kepada seseorang seharga Rp 150 ribu.

Selain menangkap empat tersangka sabu ini, Polisi juga meringkus seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya. Dia berinisial AH. 'Kita juga menangkap mahasiswa. Dia juga sebagai pemakai sekaligus pengedar. Saat ini sudah dititipkan di rutan,' tutur Akhmad Shaury. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru