Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Kurir Sabu di Palangka Raya Dibekuk, Dua Pembeli Turut Ditangkap

  • Oleh Budi Yulianto
  • 03 November 2016 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ibu rumah tangga terduga kurir sabu, Normawati alias Nursi (44) warga Jalan Intan, Palangka Raya, dan dua pembelinya, Junjung (36) warga Jalan Mahar Raya, dan Keneng (39) warga Jalan babauh, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Ketiganya diamankan, Rabu (2/11/2016), pukul 15.00 WIB, dengan total barang bukti satu paket sabu, 2,53 gram.

Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Winarko Kisworo mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Hiu Putih, akan ada rencana transaksi sabu oleh Normawati. Dari hasil penyelidikan, Normawati meletakkan sabu di bawah plang papan nama jalan tersebut. Anggota menangkap IRT ini. Tak lama berselang, dua orang pembeli muncul untuk mengambil sabu tersebut. Anggota yang sigap pun lalu meringkus keduanya.

'Dua (Junjung dan Keneng) sebagai pembeli sedangkan satunya kurir (Normawati),' ungkap Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Winarko Kisworo, Kamis (3/11/2016).

Selain barang bukti sabu, anggota juga mengamankan timbangan digital, dua unit handphone, dan uang tunai Rp650 ribu. Anggota masih berupaya mengembangkan hasil pengungkapan ini. Sebab, IRT itu mengaku barang diperoleh dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di Palangka Raya.

Sebelumnya, Minggu (30/10/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota telah meringkus pengedar sabu, Supiani alias Bujel (36). Dia ditangkap di kediamannya, Tumbang Rungan dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 0,97 gram. (BUDI YULIANTO/N).

Berita Terbaru