Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baliho Gambar Paslon Bupati Kotawaringin Barat Belum Diturunkan

  • 04 November 2016 - 03:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai gerah dengan masih maraknya gambar pasangan calon bupati dan wakil bupati di banyak titik. 

Ketua Panwaslu Kabupaten Kobar Tri Yoyohepie mengungkapkan, gambar yang dipasang dengan berbagai dalih itu akan diturunkan paksa. Panwaslu sudah memberi surat peringatan kepada paslon dan tim pemenangan.

"Gambar, baliho dan spanduk bergambar calon selain yang dipasang KPU adalah ilegal," ungkap Triyoyo.

Triyoyo mengatakan, masih maraknya gambar cabup dan cawabup baik sendiri maupun berpasangan dengan berbagai dalih itu sudah dicermati sejak lama. Dari hasil rapat koordinasi, tim kampanye sebenarnya sudah diberi waktu toleransi. Namun, jika sampai batas waktu yang diberikan tidak diturunkan akan diturunkan tim gabungan.

Pembersihan, jelas Triyoyo, akan dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Kobar dan KPU Kabupaten Kobar.  Tahap awal, pembersihan di jalan-jalan protokol. Bisa jadi pembersihan tidak cukup hanya satu hari, tetapi bisa berhari-hari karena akan terus dibersihkan, sebab saat ini sudah memasuki masa kampanye.

Sebelumnya, pihak KPU telah melarang pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Kobar 2017 memasang gambar sendiri maupun berpasangan kandidat Pilkada Kobar 2017 sebelum waktu yang telah ditentukan.

Hal itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis (juknis) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Bahkan, dalam aturan itu menyebutkan, jika ada bukti pasangan calon yang menang Pilkada pun bisa digugat dan dibatalkan. 

Sementara itu Kepala Satpol PP Pemkab Kobar Hasan Basri mengatakan sudah ada kesepahaman dengan Panwaslu dan KPU, jika sampai batas waktu tak diindahkan semua reklame yang bergambar cabup dan wabup akan diturunkan.

Pembersihan akan dilakukan di semua wilayah. Tidak hanya di jalan protokol, tetapi di jalan-jalan kecamatan pun akan dilakukan. Pemasangan gambar yang tidak sesuai jelas melanggar PKPU.

"Kami menunggu perintah, intinya kami selalu siap back-up Panwaslu dan KPU," tandas Hasan. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru