Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas PU Gelar Sosialisasi dan Diskusi

  • Oleh Ramadani
  • 07 November 2016 - 16:18 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Dinas Pekerjaan Umum Barito Utara melaksanakan sosialisasi dan diskusi Pengadaan Barang Jasa (PJB), di aula Dinas PU, di Muara Teweh, Senin (7/11/2016). Tujuannya, sosialisasi secara luas kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum mengenai segala hal berkaitan dengan kebijakan pengadaan barang jasa.

'Untuk itu saya menghimbau seluruh peserta agar moment penting ini dapat kita menfaatkan bersama terhadap apa yang belum kita pahami ataupun kendala-kendala yang kita hadapi selama ini mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, sampai mendapatkan barang dan jasa,' kata Kepala Dinas Pekerjaan Uumum Barito Utara, H Ferry Kusmiadi.

Ferry mengharapkan seluruh unit kerja di lingkup dinas PU dapat mengetahui pentingnya wawasan tentang pengadaan barang jasa pemerintah, regulasi dan peraturan-peraturan terkait serta memahami tugas masing-masing yang merupakan bagian dari ekosistem pengadaan barang jasa.

Sementara, narasumber ahli pengadan barang dan jasa dari Jakarta, Syamsul Ramli menjelaskan pengadaan barang jasa pemerintah adalah kegiatan memperoleh barang jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang jasa.

Perencanaan kebutuhan berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 pasal 1 menyebutkan, perencanaan kebutuhan dituangkan dalam rencana kebutuhan barang milik daerah. 'Dan pasal 10 menyebutkan Sekretaris Daerah selaku pengelola menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah,' kata Syamsul.

Selain itu jelasnya, pada pasal 20 ayat (2) dan (3), perencanaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan. 'Dan pada pasal 21 menyebutkan bahwa penetapan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud mempedomani peraturan perundang-undangan,' imbuh Syamsul Ramli. (RAMADANI/N).

Berita Terbaru