Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kotawaringin Barat Belum Pasang Alat Peraga Kampanye

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 08 November 2016 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum pasang alat peraga kampanye para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017. Pasalnya, masih terdapat beberapa paslon yang belum menyerahkan desain gambar yang akan dipasang atau dicetak pada alat peraga maupun bahan kampanye masing-masing paslon.

Komisioner KPU Kobar, Samijan menjelaskan, pengadaan atau pemasangan APK para paslon dilakukan secara kolektif atau bersamaan. Hingga Senin (7/11/2016) pagi, baru terdapat 3 paslon yang sudah menyerahkan desain gambar yang akan digunakan untuk alat peraga maupun bahan kampanyenya. 

"Dari tiga paslon yang menyerahkan desainnya itupun ada satu yang salah dan kami minta perbaiki. Untuk baliho, yang diserahkan harus sesuai ukuran. Bentuknya potrait bukan landscape. Kita inginnya dicetak bersamaan. Tidak satu-satu. Jadi menunggu sampai semua serahkan desain masing-masing," kata Samijan, Senin (7/11).

Sesuai Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2017. APK berupa baliho paling besar dengan ukuran 4 meter (M) X 7 M, umbul-umbul berukuran paling besar 5 M X 1,15 M dan spanduk dengan ukuran paling besar 1,5 M X 7 M. APK ini diutamakan menggunakan bahan daur ulang. Untuk di Kobar, lanjut Samijan, jumlah APK yang pengadaannya dilakukan oleh KPU, akan menyesuaikan kemampuan anggaran.

"Di Kobar 2 baliho, untuk masing-masing paslon. Kalau umbul-umbul, seluruhnya 60 buah untuk 6 kecamatan. Dibagi 5 paslon, berarti masing-masing 2 umbul-umbul per kecamatan. Untuk spanduk seluruhnya berjumlah 470 buah. Dibagi 94 desa atau kelurahan dibagi 5 calon. Jadi masing-masing 1 buah. Tapi tiap paslon diperbolehkan memperbanyak. Jumlahnya 150 kali lipat dari jumlah maksimal yang ditentukan, tapi tetap harus lapor ke KPU."

Samijan menjelaskan, beberapa tim kampanye paslon yang masih bingung dengan perbedaan alat peraga dan bahan kampanye. Dijelaskan alat kampanye sesuai aturan ketentuan yakni baliho, umbul-umbul dan spanduk. Sementara yang dimaksud bahan kampanye yaitu, pamflet, brosur dan poster. Jumlah masih-masing bahan peraga jumlahnya kurang lebih seribu lembar per paslon. Bahan kampanye tersebut dapat diperbanyak dengan jumlah maksimal 100 persen dari jumlah yang ditentukan. Sedangkan untuk bahan kampanye lain seperti sticker, kalender, kaos dan lain-lain ditetapkan harga paling banyak dikeluarkan sebesar Rp25 ribu per alat peraga. (RADEN ARIYO/N).

Berita Terbaru