Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polair Sukamara Cegah Ilegal Fishing Sedini Mungkin

  • Oleh Norhasanah
  • 10 November 2016 - 12:33 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Untuk mencegah tindakan ilegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Sukamara, Kepolisin Resor (Polres) Sukamara melalui Polisi Air (Polair) Sukamara melakukan terobosan. Yaitu deteksi dini dengan menjalin kerjasama  dengan  toko-toko yang menyediakan kebutuhan yang dapat digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan secarqa ilegal.

Kasat Polair Sukamara, Ipda Herbet P Simanjuntak mengatakan bahwa selain melakukan patroli dan sosialiasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal fishing, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dan menghimbau kepada semua pemilik toko untuk memberikan informasi apabila ada warga yang mencurigakan atau membeli bahan-bahan tersebut dalam jumlah tidak wajar.

'Sehingga dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut kita bisa langsung melakukan penyelidikan agar masalah tersebut bisa dicegah sedini mungkin,' kata Ipda Herbet P Simanjuntak, Rabu (09/11).

Dikatakannya bahwa memang aktivitas meracun ikan atau yang lebih dikenal dengan menuba saat ini cukup sering dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan. Pihak Polair Sukamara tidak dapat melakukan tindakan penangkapan karena hal tersebut terjadi tidak dalam wilayah hukum Polres Sukamara. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut pihaknya berencana akan menjalin kerjasama dengan Polres Ketapang agar masalah ilegal fishing tidak terjadi lagi.

'Dengan adanya jalinan kerjasama maka kita bisa melakukan penangkapan meskipun tindakan itu dilakukan diluar wilayah hukum Polres Sukamara' terangnya.

Menurutnya di meskipun  tindakan ilegal fishing tersebut tidak dilakukan diwilayah Kabupaten Sukamara namun juga memberi dampak yang cukup besar bagi masyarakat, mengingat aliran Sungai Jelai terhubung langsung dengan aliran sungai yang ada di wilayah Ketapang. Sehingga bahan kimia yang digunakan otomatis akan mencemari Sungai Jelai yang saat ini masih dikonsumsi masyarakat Sukamara yang tinggal di bantaran sungai.

'Itu sebanya hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja' tegas Herbet.

Sementara saat disinggung dengan tuba adat yang selalu dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Sukamara setiap tahun, Kasat Polair Sukamara mengatakan bahwa meskipun hal tersebut adalah adat atau kebiasaaan masyarakat namun jika terbukti melanggar hukum maka tidak boleh dilakukan, mengigat menuba ikan merupakan hal yang dilarang oleh pemerintah dan telah diatur dalam Undang-undang. 

'Jika memang itu tetap harus dilakukan maka lakukanlah di wilayah perairannya yang sedikit dan tertutup, jangan di tempat air yang mengalir. Contohnya seperti di danau atau anak sungai' tutur Kasat Polair. (MG-13/*)

Berita Terbaru