Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4.340 Pemilih Pemula di Kotawaringin Barat Terancam Kehilangan Hak Pilih

  • 17 November 2016 - 08:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memaksakan pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), maka ribuan pemilih pemula di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2017.

Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji mengatakan, pemilih pemula yang umurnya baru 17 tahun pada hari H Pilkada kemungkinan sulit mendapatkan e-KTP atau Suket. Pasalnya, untuk memperoleh e-KTP atau Suket, pihaknya diwajibkan melakukan perekaman data terhadap penduduk yang bersangkutan.

Sementara perekaman data tersebut tidak langsung jadi karena koneksitas dengan server di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sering membutuhkan waktu cukup lama. Persoalannya kantor dinas tidak bisa melayani perekaman mendahului.

Artinya orang yang belum masuk umur 17 belum bisa direkam dan saat perekaman data berlangsung belum tentu bisa koneksi dengan server di Kemendagri sehingga membutuhkan waktu.

"Mengingat sambungan digunakan seluruh Indonesia tentu harus antri," kata dia.

Jika KPU maupun Kemendagri tidak mengharuskan e-KTP maupun Suket, maka data kependudukan yang ada sekarang cukup mudah diperoleh sehingga pada hari H pilkada pemilih pemula yang berumur 17 tahun bisa punya hak memilih.

"Dalam sistem adminstrasi kependudukan online sebenarnya data pemilih pemula cukup mudah dicari yakni dengan membuka data di kartu keluarga," ungkapnya.

Apalagi, tambahnya, setiap anak yang lahir dipastikan nama tempat dan tanggal lahirnya ada dalam kartu keluarga. Sehingga dengan mencuplik data SIAK di kantor kecamatan tentu akan diperoleh siapa saja yang mendekati 15 Februari berumur 17 tahun.

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Kobar Pudji Suharyanti menyebutkan, di Kabupaten Kobar sedikitnya ada 4.340 pemilih pemula. Mereka mayoritas masih duduk di bangku SMA/Sederajat.

"Kami sudah mendatangi sekolah-sekolah untuk meminta mereka (pelajar) yang sudah berumur 17 tahun atau lebih melakukan perekaman," ucapnya.

Kendalanya, alat perekam hanya mampu melayani 50 pelajar setiap harinya. Bagi yang sesudah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan baru berumur 17 tahun, pihaknya masih memberi celah mereka untuk meminta surat keterangan dari Disdukcapil.

"Dengan surat itu mereka tetap bisa ikut memilih dalam Pilkada 15 Februari mendatang," bebernya.

Aturan itu, lanjut Pudji, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 471.13/11691/Dukcapil Tertanggal 3 November 2016, dimana bagi penduduk yang baru menginjak umur 17 tahun setelah DPT ditetapkan, akan diberikan surat keterangan khusus.(FAHRUDDIN/m)

Berita Terbaru