Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gunung Mas Libatkan 100 Personel dalam Operasi Zebra

  • 17 November 2016 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Polres Gunung Mas melibatkan 2/3 kekuatan atau kurang lebih 100 personel dalam Operasi Zebra Telabang 2016, yang dimulai kemarin. sampai dua minggu ke depan, atau berakhir 29 November 2016. Kegiatan Operasi Zebra dipusatkan di jalan-jalan raya di wilayah Kabupaten Gumas.

Untuk memulai Operasi Zebra 2016 itu, Polres Gumas melibatkan personel dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Gumas, menggelar apel gelar pasukan di halaman Polres Gumas, Rabu (16/11/2016) pagi. Sebagai inspektur upacara Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay.

"Operasi Zebra Talabang 2016 di wilayah Polres Gunung Mas ini untuk mengantisipasi Operasi Lilin dan pengamanan tahun baru 2017," kata Kapolres Gunung Mas,  AKBP Ardiansyah Daulay, Rabu (16/11/2016).

Dalam Operasi Zebra Talabang 2016, lebih difokuskan untuk penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Baik itu pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm saat berkendara, kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dan pelanggaran lainnya.

"Supaya masyarakat sadar akan berlalu lintas yang baik dan benar, untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ucap dia.

Kapolres Gumas menambahkan,  untuk tingkat kesadaran berlalu lintas masyarkat di Kabupaten Gumas cukup baik. Bahkan, dari tahun ke tahun terus meningkat. Namun demikian, lanjutnya, pihak Satlantas Polres Gumas terus memberikan sosialisasi akan pentingnya  mamatuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gumas Iptu Hermanto mengingatkan, supaya masyarakat Gumas selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Serta jangan melakukan pelanggaran, terutama yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. "Bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, akan diberikan sanksi berupa tilang." (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru