Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ratusan Karyawan PT SISK Mogok Kerja

  • Oleh Rafiuddin
  • 17 November 2016 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ratusan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK), group PT Makin, mogok. Karyawan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, menuntut perubahan pengupahan yang dilakukan sepihak oleh pihak PT SISK.

'Kawan-kawan karyawan ini menolak adanya perubahan pengupahan yang diputuskan sepihak oleh perusahaan. Perubahan ini bukan menguntungkan karyawan, malah sangat merugikan karyawan yang selama ini menjadi tulang punggung perusahaan,' kata Koordinator Wilayah Kalimantan Tengah, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI),  Hatir Sata Tarigan saat demo di depan Pabrik PT SISK, Rabu (16/11/2016).

Ratusan karyawan yang terdiri dari pemanen, pengangkut, dan petugas keamanan itu. Selain melakukan aksi mogok kerja selama empat hari, mereka juga memboikot aktivitas pabrik cruide palm oil perusahaan.

Kamis (16/11) lalu, sehari penuh menggelar orasi di pintu gerbang pabrik. Aktivitas bongkar muat buah sawit pun tidak bisa dilakukan karena mereka menutup paksa pintu gerbang pabrik. Pemboikotan itu direncanakan selama empat hari sesuai surat resmi yang sudah mereka ajukan ke perusahaan maupun aparat penegak hukum.

Menurut Hatir Sata Tarigan, mogok kerja itu sebagai bentuk kemarahan karyawan terhadap kesewenang-wenangan pihak perusahaan. Dimana ada perubahan pengupahan, yang misalnya panen dulunya HKnya 85 janjang. Dinaikan sepihak oleh perusahaan menjadi 100 sekian lebih. Sementara buahnya tetap sama, begitu juga untuk pemuat.

Selain itu ungkapnya, perusahaan juga hendak mengeluarkan karyawan dengan cara sepihak. Karyawan yang sudah berekerja berpuluh-puluh tahun hendak dikeluarkan dengan hanya memberi tali asih saja.

'Perusahaan ini berusaha mendekati buruh untuk memberi tali asih, supaya berhenti dari perusahaan ini. Tapi dalam undang-undang tali asih itu tidak ada. Bagi kami tali asih itu merupakan suatu hal yang gelap. Suatu hal pembodohan terhadap buruh ini,' katanya.

Mereka minta perusahaan membayar pensiunan ataupun PHK karyawan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun perusahaan tetap tidak mau. Masalah itupun sudah diadukan ke Dinsosnakertrans Kotim, dan DPRD, namun tidak ada tindak lanjut sehingga disarankan untuk dibawa ke provinsi.

Perwakilan buruh lainnya, Junaidi mengaku, mereka rela di keluarkan dari perusahaan dengan syarat semua hak-hak mereka sebagai karyawan yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun diberikan sesuai aturan.

Ratusan karyawan itu berencana akan terus melakukan aksi mogok kerja hingga hak mereka dipenuhi oleh perusahaan. (RAFIUDIN/N).

Berita Terbaru