Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tunjangan BPD Patut Diperjuangkan

  • 21 November 2016 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kapuas - Pemeritah Kabupaten Kapuas serta DPRD harus memperjuangkan tunjangan, honor atau insentif bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini tidak pernah dibahas pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas.

"Kita harus memperhatikan BPD, sebab mereka unsur permerintahan di tingkat desa, kenapa selama ini tidak mendapatkan haknya berupa tunjangan atau honor," kata Berinto, anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (21/11/2016).

Memang tidak ada aturan yang mengatur terkait honor bagi BPD lanjut Berinto Anggota DPRD Daerah Pemilihan IV ini,tetapi perlu ada kesamaan presepsi antara Legislatif dan Eksukutif.Sebab BPD merupakan ujung tombak dari pemerintahan desa,kalau perlu di setarakan seperti badan adhok.Namum perlu di buat Peraturan Daerah(Perda) namun tidak bertentangan aturan yang ada.

"Perlu ada kesamaan pandangan dalam pemberian insentif bagi mereka yang tertuang dalam perda atau pun Peraturan Bupati(Perbub)."ungkap politisi Partai NasDem tersebut.

Memang harus diakui Berinto, BPD merupakan bagian dari roda pemerintahan desa,kalau di lihat kelembagaan desa setara dengan DPRD,tetapi levelnya di tingkat desa.Tunjungan bisa di sisikan dari ADD atau pun DD.Karena peran kelembagaan desa ini sangat pentingnya di administrasi desa apa bila kegiatan pemilhan kades untuk seleksi berkas dan persiapkan panitia pemilihan.

"Peran BPD sangat penting dalam pembentukan panitia pemilihan calon kepala desa setempat,jadi.wajar saja kalau kita harus mempertimbangkan nasib mereka."pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru