Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Bekuk Maling Cincin 10 Gram Milik Anggota Satpol PP

  • Oleh Budi Yulianto
  • 26 November 2016 - 01:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Polres Palangka Raya meringkus maling cincin 10 gram plus uang tunai Rp 2 juta milik seorang wanita yang diketahui sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan.

Pelaku berinisial Dn dibekuk di Jalan Rajawali Induk Palangka Raya, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 11.30 WIB. 'Pelaku saat ini sudah kita amankan. Proses sidik,' kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).

Erwin menuturkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban pencurian berinisial SN, tertanggal 30 September 2016. Awal sebelum kejadian, anggota Satpol PP itu mengenal pelaku melalui facebook.

Lewat medsos ini perkenalan keduanya kian dekat. Sampai-sampai, korban rela berangkat ke Palangka Raya untuk melakukan pertemuan dengan pelaku. Ini juga tidak lepas setelah pelaku mengeluarkan jurus rayuan pamungkas yakni akan menikahinya.

Kemudian pelaku mengajak korban beristirahat di tempat penyewaan, Wisma Subur Jaya, Jalan Cikditiro. Entah apa yang dilakukan di wisma tersebut, yang jelas pada 29 September 2016 sekitar pukul 09.30 WIB pencurian itu terjadi.

Pelaku mengambil cincin korban seberat 10 gram plus uang yang ada didompet korban Rp2 juta. Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas. (BUDI YULIANTO/m)

Berita Terbaru