Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sugianto Terima Sertifikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2016

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Desember 2016 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran akan menerima anugerah sertifikat standar penilaian kepatuhan pelayanan publik 2016 dari Persiden Joko Widodo. Penyerahan sertifikat kepada kepala daerah di Indonesia itu yang berprestasi dalam pelaksanaan aturan pelayanan publik itu, dijadwalkan di Jakarta, esok, Selasa (6/12/2016).

'Ada lima kepala daerah dari Kalteng yang akan mendapatkannya. Kemarin undangan sudah saya sampaikan kepada Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dan beliau menyanggupi hadir di Jakarta untuk menerimanya langsung,' kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang kepada Borneonews, tadi malam.

Dari Kalteng, selain gubernur ada empat kepala daerah lainnya yang akan menerima. Yaitu Wali Kota Palangka Raya Riban Satia, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo, dan Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong. 

Penganugerahan tersebut, merupakan predikat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada entitas yang masuk dalam zona hijau/zona kepatuhan tinggi. Penganugerahan diberikan setelah dilakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan sesuai UU nomor 25 tahun 2009 dan survei Kompetensi Penyelenggara Layanan. 

Kata Thoeseng, survei kepatuhan atribut layanan oleh Ombudsman RI merupakan penilaian kepatuhan kementerian/lembaga.Pemda terhadap standar pelayanan publik. Pada 2016 ini, Ombudsman RI melakukan penilaian mencakup 12 ribu produk pelayanan publik di 25 Kementerian, 15 Lembaga, 33 provinsi, 85 kabupaten dan 55 kota.

Ia juga mengungkapkan, secara nasional sebanyak 78,41% dari 2.000 unit layanan publik tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan publik. Data tersebut merupakan hasil dari survei kompetensi penyelenggara layanan yang dilakukan Ombudsman RI pada kurun waktu Mei-Oktober tahun ini. 'Sementara UU nomor 25/2009 tadi mengamanatkan lembaga/pemda untuk melibatkan masyarakat. Hal itu penting untuk meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat pengawasan,' jelasnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru