Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Dirut Pabrik Jagung Itu Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Roni Sahala
  • 13 Desember 2016 - 21:01 WIB

BORNEONEWS, PALANGKA RAYA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat, Reza Andridi, dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara. Mantan Direktur Utama itu dinilai telah merugikan negara sebesar Rp3,2 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Agus Maksum Mulyohadi, terdakwa Reza, juga dibebankan denda Rp200 Juta atau ganti kurungan 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum, Teuku Azhari dan kawan-kawan juga mengharuskan dia mengganti uang negara sebesar Rp3.291.209.292,82 atau hukumannya ditambah 3 tahun 3 bulan.

"Sudah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1,huruf b, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yang memberatkan hukuman terdakwa yakni kerugian terhadap negara tersebut," ujar  Teuku Azhari ditemani Irwan, Selasa (13/12/2016).

Atas tuntutan yang sangat berat ini, penasehat hukum terdakwa, Wanto A Sawal menilai, JPU sudah tak objektif dalam melhat perkara klien ya. Dia menyebut nama mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar selaku Komisaris Utama, yang harusnya ikut bertanggungjawab namun tak tersentuh hukum.

"Ujang Iskandar harus ikut bertanggungjawab karena harga itu sudah ditetapkan sebelum Reza diangkat menkadi Direktur Utama," kata Wanto A Sawal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya tadi malam.

Jelas dia, oleh Pemda Kobar yang saat itu dipimpin Ujang, PD Agrotama Mandiri diharuskan membeli jagung dari petani, yang ikut program ketahanan pangan seharga harga Rp1.300 per kilogram.

Karena perusahaan tidak mendapatkan untung dari selisih harga beli ditambah harga produksi dengan harga jual, inilah yang kemudian ditetapkan menjadi kerugian negara.

Kemudian kata Wanti, harusnya jaksa dapat melihat alasan pemaaf dan kurangny kewenangan Reza. Dimana fakta itu terlhat dari upaya terdakwa mengajukan permohonan subsidi ke Komisaris Utama yakni bupati Kobar saat itu, Ujang Iskandar guna mengatasi hal ini. Yang mana, permohonan yang diajukannya tak digubris hingga hari ini.

Kemudian soal uang pengganti Rp3,2 miliar. Wanto mempertanyakan kemampuan jaksa dalam berhitung. Pasalnya berdasarkan fakta sidang, hutang terdakwa hanya tersisa Rp 600 juta.

'Terus uang yang sudah dibayarkan terdakwa lari kemana Untuk oprasional dan gajihnya kemana' tanya Wanto keheranan.  (ROHI SAHALA/    *)

Berita Terbaru