Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah ASN di Pangkalan Bun Mengaku Sulit Netral dalam Pilkada

  • 27 Desember 2016 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) mengaku kesulitan memposisikan diri netral dalam pemilihan umum (Pemilu), termasuk Pilkada. Mereka menilai, posisi ASN masih berada di zona abu-abu, diwajibkan untuk netral namun masih memiliki hak pilih dalam Pemilu.

"Kenapa (hak pilihnya) tidak dicabut sekalian, agar ASN bisa tenang saat Pemilu atau Pilkada," ucap salah satu ASN Setda Kabupaten Kobar yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (27/12/2016).

Ia menyebutkan, di Kabupaten Kobar ada sekitar 3000 lebih ASN, angka tidak sedikit dan cukup memberi pengaruh signifikan pada hasil pemilu.

Dengan dimilikinya hak politik, Dia mensinyalir banyak ASN yang turut andil memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, meski dukungan itu dilakukan secara diam-diam.

"Tujuanya jelas, mengincar posisi strategis saat paslon yang didukung menang," bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Tengku Ali Syahbana mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi untuk menjaga netralitas ASN. "Imbauan sudah kita sampaikan, dan memang itu kewajiban mereka harus bersikap netral saat Pilkada atau Pemilu," katanya.

Terkait pencabutan hak politik bagi ASN, Tengku menganggap perihal tersebut adalah wewenang dari pemerintah pusat. Saat ini yang perlu ditekankan adalah mengupayakan agar ASN betul-betul sebagai abdi negara, khususnya benar-benar memfasilitasi penyelenggaraan pemilu.

Status abdi negara ASN berbeda dengan status abdi negara yang disandang TNI dan Polri. Ketika menghadapi Pilkada atau Pemilu, dalam aturan ASN itu jelas harus netral tidak boleh menguntungkan atau pun merugikan pihak tertentu. 

Sedangkan, bagi TNI dan Polri yang tidak memiliki hak politik dianggap sebagai suatu organ negara yang memiliki pemahaman untuk menjaga pertahanan dan keamanan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 sudah jelas, larangan yang dimaksud apabila ASN menjadi pengurus atau anggota partai politik. 

Selain itu, Dalam Surat Edaran Menpan Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu paslon.

"Sanksinya juga diatur jelas sesuai bobot kesalahan ASN," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru