Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Dahulukan Pembahasan Sejumlah Peraturan Daerah

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 29 Desember 2016 - 12:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mendahulukan pembahasan sejumlah peraturan daerah (Perda), baik APBD 2017 maupun RPJMD 2016-20. Karena itu, belum ada rencana pelantikan pejabat hasil pembaruan nomenklatur sesuai Perda Kalimantan Tengah tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

'Belum akan pelantikan lagi, sebab ini kan masih sibuk proses pembahasan beberapa Raperda,  bagaimana mau pelantikan,' kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, di Palangka Raya, Rabu (28/12/2016).

Sugianto menerangkan, Perda OPD setelah terbentuk tentu akan ada pelantikan sebagai konsekuensinya. Namun menurut dia, tetap harus didasarkan pada evaluasi kinerja beberapa kepala dinas atau badan yang menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

Kemungkinan bakal ada reposisi bagi kepala dinas atau badan yang sudah sangat lama menjabat di posisi tertentu beberapa tahun. Sebab gubernur menekankan, sesuai aturan perundangan, bagi siapapun yang sudah menjabat di atas 5 tahun harus dievaluasi. Tidak hanya itu, pejabat yang sudah di atas 5 tahun menjabat harus dilakukan assessment ulang.

'Kalau hasil evaluasi kinerja dinas sudah ada. Saya kan sudah berjalan 7 bulan pada Desember ini. Aturan baru menandaskan, Kadis yang sudah 5 tahun ke atas menjabat harus di panitia seleksi (Pansel) ulang, harus disegarkan kembali, ini aturan undang-undang. Jadi nanti akan ada Lelang jabatan dan uji kompetensi (Asssesment),' jelasnya.

Hal kedua mengenai molornya pelantikan pejabat struktural ini, lantaran Perda OPD masih dalam evaluasi kementerian dalam negeri (Kemendagri) di Jakarta. Pemprov masih menunggu hasil evaluasi tersebut turun.

Sebelumnya, kabar mengenai tidak lama lagi pelantikan jabatan struktural lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng diungkapkan Gubernur Sugianto. Ia  sudah memberikan sinyal beberapa hari lalu. Pelantikan pejabat yang merupakan kali ketiga di kepemimpinannya ini merupakan suatu keniscayaan karena Peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan hal demikian. 

Terlebih Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diajukan eksekutif telah disepakati oleh rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2016 yang berlangsung Jumat (16/12/2016) lalu.

'Kita akan ada pelantikan lagi, ini menyusul telah selesainya Perda OPD yang digodok Pemprov dengan DPRD. Jadi ini pelaksanaan dari amanat dari PP 18 tersebut. Kita akan lakukan pada Akhir Desember 2016 karena amanat PP bahwa Januari harus sudah berlaku OPD baru,' ungkap Gubernur Sugianto kepada Borneonews.

Pembentukan perangkat daerah yang telah disepakati antara lain Sekretariat Daerah dengan tipe A, Sekretariat DPRD tipe C, Inspektorat tipe B dan 25 dinas serta enam Badan. Penataan perangkat daerah yang baru ini, akan ada pengurangan jabatan eselon yang dilakukan dalam kerangka tepat fungsi dan efisien sesuai semangat dari PP 18/2016. Berdasarkan inventarisasi, jabatan yang akan hilang sebanyak 62 jabatan terdiri dari eselon IIb empat jabatan, eselon IIIa ada 23 jabatan, eselon IIIb tiga jabatan dan eselon IV a 32 jabatan.  (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).

Berita Terbaru