Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perketat Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing

  • Oleh M. Rifqi
  • 02 Januari 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit- Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah kabupaten setempat memperketat pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.

'Kami melihat instansi terkait belum memiliki data yang baik terkait jumlah tenaga kerja asing di daerah ini. Sehingga terkadang ketika ditanya ke instansi terkait nihil. Kondisi ini juga karena pengawasan tenaga kerja asing bukan kewenangan kabupaten, tetapi menjadi kewenangan pemerintah provinsi,' kata dia, saat dihubungi, Senin (2/1/2017).

Menurut Rimbun yang juga Ketua DPC PDI Perjungan Kabupaten Kotim itu, dengan jumlah perusahaan besar swasta (PBS) mencapai 70 an perusahaan, ini merupakan magnet bukan saja bagi warga luar daerah tetapi juga negara asing untuk bekerja di Kotim.

'Apalagi ada beberapa PBS yang pemilikya bukan warga negara Indonesia. Sehingga bisa saja tenaga kerja asing dengan mudah masuk ke Kotim dan ikut bekerja di perusahaan tersebut,' cetus dia.

Rimbun pun mengingatkan agar peraturan terkait tenaga kerja yang melarang sejumlah posisi diisi tenaga kerja asing ditegakkan. Tentunya hal ini membutuhkan pengawasan yang intensif dari instansi terkait.

'Pengawasan harus terus dilakukan untk semakin memperkecil peluang masuknya TKA ilegal. Kita bukan anti tenaga kerja asing, tetapi sumber daya lokal masih banyak yang perlu diberdayakan,' kata dia. (M.RIFQI/B-5)

Berita Terbaru