Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Perusahaan Blacklist Selama Pekerjaan 2016 di Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Januari 2017 - 15:08 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lamandau memastikan tidak ada perusahaan yang terkena blacklist selama pekerjaan 2016. Dinas PU menepis rumor adanya sejumlah perusahaan atau rekanan konstruksi (fisik) yang diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tahun lalu.

"Enggak, enggak ada yang blacklist, semua rekanan telah menjalankan kewajibannya tepat waktu. Perusahaan blacklist itu paling cuma rumor," kata Kepala Dinas PU Lamandau, Ray Paskan, saat dikonfirmasi Borneonews, di ruang kerjanya, di Nanga Bulik, Selasa (3/1/2016).

Ray menegaskan, tidak ada satupun perusahaan rekanan dinas PU yang terkena blacklist karena terlambat menyelesaikan pekerjaannya.

Namun demikian, Ray Paskan tidak mengelak perihal adanya sejumlah catatan terkait beberapa perusahaan rekanan dinas PU sepanjang mengerjakan pekerjaan tahun 2016. Misalnya, kata dia, masih banyaknya pengerjaan proyek yang cenderung molor dan baru dikebut di penghujung waktu, termasuk juga kendala cuaca tidak menentu yang cukup menghambat pekerjaan fisik.

"Selain itu, khusus di Lamandau ini masih cenderung sulit mencari pekerja halus (selain pekerja kasar) yang biasanya ahli dalam mengerjakan pekerjaan yang sifatnya finishing dan pekerjaan yang sifatnya detail," terangnya.

Ray juga mengakui sampai penghujung 2016 masih ada satu-dua perusahaan/rekanan yang hingga batas waktu pengerjaannya belum mampu merampungkan pekerjaannya. Tetapi, dinas PU tetap memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga tak perlu ada yang masuk daftar hitam, alias semua tetap diperkenankan ikut tender.

"Tentu tidak serta merta blacklist, apalagi sifatnya pekerjaan minor atau pekerjaan yang bisa diselesaiakan dalam satu dua hari atau dalam kurun waktu tidak begitu lama. Seperti untuk pengecatan atau berupa finishing lainnya," katanya.

Berbeda jika yang belum selesai itu pekerjaan yang sifatnya mayor (inti dan menentukan), sambung Ray. Misalnya, pondasi, atau presentase pekerjaannya masih jauh dari target dan tidak mungkin dapat dikejar dalam waktu dekat, tentu akan diblacklist. (HENDI NURFALAH/N).

Berita Terbaru