Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kobar: Tangkap Debt Collector yang Berani Merampas Kendaraan!

  • 03 Januari 2017 - 20:03 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Pria Premos memerintahkan anak buahnya untuk menangkap para juru tagih (debt collector) perusahaan leasing yang merampas sepeda motor di jalan. Perintah ini keluar setelah mencuatnya keresahan warga setelah aksi sepihak dilakukan juru tagih di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar beberapa hari lalu.

"Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pencurian dengan kekerasan. Harus ditangkap dan diperoses, ini sudah mengarah pada tindak pidana," sebut Kapolres pada Borneonews di Pangkalan Bun, Selasa (3/1/2017).

Premos mengatakan, perampasan sepeda motor cicilan di tengah jalan, ini memang bukan modus baru. Di sejumlah daerah lain juga pernah terjadi, dan sikap polisi tegas terhadap pelakunya. "Polisi saja termasuk aparat hukum lainnya, tidak bisa semena-mena seperti itu ketika menyita barang milik warga. Ini malah dengan seenaknya merampas sepeda motor yang tengah digunakan," jelas Premos.

Ia menambahkan, korban perampasan bisa mengadu ke pos polisi terdekat dan pengaduan akan diproses sebagai korban tindak pidana pencurian dan kekerasan.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap memberi kesempatan kepada para pengusaha leasing untuk menyelesaikan persoalan cicilan macet dengan melibatkan polisi. Ia menjelaskan, kreditor atau konsumen masih memiliki hak atas motor yang dikredit sesuai nilai uang yang telah disetorkan saat membayarkan kredit. "Yang sering dilupakan, jaminan fidusia adalah milik bersama. Saat kredit motor, jaminan itu adalah hak bersama milik leasing dan konsumen," terangnya.

Premos menegaskan, tanpa ada putusan pengadilan, kendaraan tak bisa ditarik sepihak. Setelah ditarik dengan berdasarkan putusan pengadilan, kendaraan dilelang dan hasilnya dibagi antara perusahaan pembiayaan dan konsumen, sesuai hak masing-masing. "Ada mekanismenya, tidak langsung main tarik saat macet kredit," pungkas Kapolres. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru