Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Larang Pelajar Naik Motor Sendiri Saat ke Sekolah

  • Oleh Parnen
  • 04 Januari 2017 - 13:53 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang- Polres Seruyan melarang pelajar atau anak di bawah umur mengendarai kendaraan baik ketika berangkat ke sekolah atau keperluan lainnya. Pelarangan itu selain bertujuan menjaga keselamatan saat berkendara juga untuk kembali menanamkan sikap disiplin kepatuhan aturan tata cara berlalu-lintas.

'Yang jelas pelajar yang umurnya masih di bawah umur atau yang belum waktunya mengantongi kepemilikan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dilarang membawa kendaraan sendiri saat berangkat dari rumah ke sekolah,' kata Kapolres Seruyan AKBP Syahbudin Nasution, Rabu (4/1/2017).

Sejauh ini, kata dia, dari pengamatan Satlantas Polres Seruyan masih banyak ditemukan pelajar yang menggunakan kendaraan saat berangkat ke sekolah. 'Belum saatnya anak yang masih di bawah umur menggunakan kendaraan sendiri. Karena itu rentan lakalantas. Kami minta para orangtua yang punya anak sekolah agar tidak mengizinkan anak berangkat dengan kendaraan sendiri,' pinta Syahbudin.

Dalam kesempatan itu Kapolres menyatakan, untuk menekan jumlah penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar pihaknya menginstruksikan Satlantasnya lebih mendisiplinkan pematuhan dalam berlalu-lintas.

'Tahun ini anggota kami kembali memokuskan penanaman kesadaran tertib berlalu-lintas, salah satu upaya yang akan diterapkan adalah mulai dari pemberian teguran, peringatan hingga penindakan berupa tilang di lapangan bagi pelajar yang kedapatan menggunakan kendaraan saat bersekolah,' ungkap dia.

Kapolres berharap itu bisa menjadi perhatian serius khususnya bagi para orang tua untuk melarang anaknya berkendaraan baik saat sekolah ataupun pada waktu lainnya di luar jam sekolah. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru