Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Dua Bulan Menikah, Pria Ini Masuk Penjara Gara-gara Sabu

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 Januari 2017 - 14:53 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau mengawali tahun 2017 dengan menangkap seorang budak sabu, berinisial HMN, 26, warga Jalan Ahmad Yani, Nanga Bulik, yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga konter. Dia ditangkap saat asyik mengonsumsi sabu di sebuah warung.

Tersangka HMN ini pun harus berpisah dari seorang perempuan yang baru dinikahinya dua bulan lalu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. 

"Ini tangkapan pertama tahun ini. Tersangka HMN kita tangkap Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. Dia gunakan sabu setelah membeli barang (sabu) di Pangkalan Bun. Anggota langsung menciduknya tanpa ada perlawanan dari tersangka," kata Kasat Reskoba Polres Lamandau, Iptu Ancas Apta Nirbaya, Jumat (6/1/2017).

Ddari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti satu pipet kaca berisi sabu dengan berat sekitar 0,3 gram, dua buah korek gas, serta satu plastik warna putih.

Berdasarkan hasil tes urine, dalam tubuh tersangka juga dinyatakan positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu.

Di hadapan, tersangka HMN mengaku sebelum ditangkap membeli narkotika jenis sabu langsung dari penjualnya di Pangkalan Bun sebanyak satu paket seharga Rp500.000, untuk dikonsumsi sendiri. Dia juga mengaku sudah cukup lama menjadi pemakai barang haram ini.

"Sudah lama (jadi pemakai), tapi sempat rehat cukup lama juga. Dan baru memakai lagi dua bulan terakhir ini," kata dia seraya mengaku menyesali perbuatannya.

Atas tindakannya, polisi menyangkakan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru