Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sehari Sebelum Naik, Warga yang Urus Surat di Samsat Membludak

  • Oleh Wahyu Krida
  • 06 Januari 2017 - 16:34 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sehari sebelum pemberlakuan tarif baru, jumlah masyarakat yang mengurus surat kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kobar membludak. Pada Kamis (5/1/2017), jumlah warga yang mengurus surat-surat kendaraan mencapai 638 orang.

"Biasanya dalam sehari paling jumlah pengurusan surat kendaraan hanya 100 atau 200 kali," jelas Kanit Regident Samsat Kobar Iptu Bambang Eko, Jumat (6/1/2017).

Peningkatan jumlah warga yang mengurus surat menyurat tersebut lantaran pada 6 Januari mendatang ada penaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah 60/2016 .

"Tetapi masih ada saja masyarakat yang menganggap ini merupakan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Karena itulah petugas samsat berulang-ulang menjelaskan yang naik hanya PNBP."

Sebagai contoh, bila sebelumnya dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) tidak dikenakan biaya, karena adanya peraturan pemerintah tersebut maka dikenai biaya sebesar Rp25 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 dan lebih dikenai tarif Rp50 ribu," jelasnya.

PP 60/2016 yang menggantikan Pemerintah (PP) 50/2010 mulai efektif berlaku 6 januari 2017. Dengan PP tersebut maka saat ini diberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) surat-surat kendaraan baik roda dua maupun empat. Sehingga biaya pengurusannya secara otomatis bakal naik 100%. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru