Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Ada Pertanyaan di Luar Konteks Debat Paslon Sesi Kedua

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 07 Januari 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), M Awaludin, mengingatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, tetap tidak boleh menyampaikan pertanyaan tendensius di luar konteks tema debat paslon, pada debat kedua, Sabtu (21/1/2017).

Hal itu ia ungkapkan usai debat pertama paslon kepala daerah Kobar, di Gedung DPRD Kobar, Sabtu (7/1/2017), yang dimoderatori oleh Rektor Universitas Antakusuma (Untama) Prof Dr Jeffrie Wattimena itu.

"Apa yang muncul dalam debat calon (pertama) memang tidak melanggar aturan kampanye. Kecuali kalau ada yang mengolok-olok paslon lain. Itu bisa dikenai sanksi. Kita bisa menghentikan pertanyaannya," kata Awaludin, usai acara Debat Terbuka Antarpaslon Pilkada Kobar 2017, Sabtu (7/1/2017).

Sama seperti yang diterapkan di debat terbuka sesi pertama, menurut Awaludin, pertanyaan yang disampaikan harus disesuaikan dengan tema debat dan visi misi program masing-masing paslon.

"Di sesi kedua nanti, tetap harus sesuai dengan tema dan visi misi. Di luar itu enggak boleh. Sepertinya di sesi kedua nanti tetap. Tapi apakah pertanyaan boleh hanya diarahkan bupati saja atau hanya wakil bupati saja, itu belum kita tentukan. Setelah ini mekanismenya akan kita bahas. Termasuk untuk tema debat kedua nanti," jelasnya. (RADEN ARIYO/B-10)

Berita Terbaru