Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah Restan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 09 Januari 2017 - 16:37 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kristianto alias Deden, warga Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada menuntut haknya dikembalikan. Lahan restan yang kini diambil Pemkab Kobar itu dulunya ia beli dari salah satu pejabat perangkat desa lengkap dengan sertifikat tanahnya. "Pemkab harus melihat awalnya seperti apa, saya duduk di sini bukan nyuri, saya beli dengan uang," kata dia Senin (9/1/2017).

Ia meminta Pemerintaj bersikap adil. Tidak hanya dia yang menjadi korban penggusuran, namun orang yang diduga menjadi makelar tanah juga ditindak, terlebih dia merupakan pejabat pemerintah. "Kami jadi korban, sementara oknum pegawai pemerintah itu dibiarkan saja," kata dia.

Ia mengaku tanah restan yang berada di jalan Ahmad Yani kilometer 35-38 (Simpang Runtu) itu dijual oknum perangkat desa Pandu Senjaya berinisial DA pada 2011 silam. Tanah seluas 3/4 hektare itu dikaplingkan DA dan dijual kepada enam warga desa setempat dengan iming-iming sertifikat tanah.

Padahal, lahan tersebut merupakan aset Pemkab Kobar yang saat ini akan digunakan untuk perlebaran jalan dan dibangun jalur hijau. "Luasanya 22 meter kali 50 meter, saya beli harga Rp55 juta. Bukti kwitansi dan sertifikatnya ada," aku dia. (CECEP HERDI/B-8)

Berita Terbaru