Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polemik Penertiban Pertambangan Non CnC Harus Diakhiri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 09 Januari 2017 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' POLEMIK penertiban izin usaha pertambangan yang tidak memenuhi kaidah bersih dari perizinan, kawasan, dan lingkungan atau belum kantongi sertifikat clean and clear (CnC) seharusnya diakhiri. Pemerintah harus tampil tegas dan tidak boleh berlarut-larut lagi.

Permintaan ini datang dari LSM Save Our Borneo di Kalimantan tengah (Kalteng). Apalagi telah ada keterlibatan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam supervisi keberadaan IUP tersebut.

'Polemik dari penertiban IUP non-CnC ini harus segera diakhiri, tidak boleh lagi berlarut-larut, terlebih lagi telah ada keterlibatan KPK dalam monitoring dan supervisi dari proses rekonsiliasi dan evaluasi IUP ini sejak tiga tahun lalu,' kata Direktur SOB, Nordin, Senin (9/12017).

'Kami sangat kuatir bahwa apabila Gubernur tidak melakukan pencabutan terhadap IUP Non-CnC, maka Kementerian ESDM yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan pencabutan, dan hal ini sangat memprihatinkan karena bisa saja dianggap bahwa pemerintah provinsi tidak berkutik terhadap IUP Non-CnC tersebut,' lanjutnya.

Padahal, beber Nordin, pencabutan IUP bermasalah itu telah diatur dalam pasal 152 Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba). Batas waktu evaluasi IUP mineral dan batubara (IUP Minerba) juga telah berakhir per 2 Januari 2017 lalu.

Apabila melampaui batas waktu itu, maka berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, IUP yang berstatus non-Clean and Clear (Non-CnC) harus dicabut atau diakhiri.

Di bagian lain, pencabutan IUP Non CnC tidak boleh menghilangkan kewajiban perusahaan yang belum dilaksanakan. Seperti kewajiban pajak dan non pajak. (M ROZIQIN/B-8)

Berita Terbaru