Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pihak tidak Berkepentingan Dilarang Lintasi Garis Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Januari 2017 - 12:38 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bila garis polisi (police line) sudah terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) suatu peristiwa, masyarakat yang tidak berkepentingan diharapkan tidak memasuki lokasi tersebut, sekalipun petugas jaga sudah tidak ada. Karena hal itu bakal mengacaukan penyelidikan awal yang dilakukan kepolisian.

"Minimal 80 % TKP bersih dari campur tangan orang lain," ujar Kepala Unit Identifikasi Polres Kotawaringin Barat Aiptu Ferdinans Abineno, Kamis (12/1/2017).

Menurut dia, dengan tidak terganggunya TKP, paling tidak pencarian petunjuk awal tindak kejahatan bisa ditemukan dengan mudah.

"Bila masih ada satu atau dua sidik jari berbeda, kita masih bisa meneliti asal sidik jari tersebut. Apakah milik keluarga pemilik rumah tempat kejadian atau milik tersangka. Bila sidik jarinya sangat banyak, tentunya sangat susah kita teliti," sebut dia. (WAHYU KRIDA/B-3)

Berita Terbaru